SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) punya 3 fungsi dalam menjalani tugasnya antara lain fungsi penganggaran, fungsi pengawasan dan fungsi legislasi. Ketiga fungsi ini memiliki tujuan untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Dibenarkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji, DPRD punya fungsi untuk mengontrol penganggaran, fungsi mengawasi aturan dan kebijakan pemerintah.
“Namun, DPRD ini sedikit berbeda dengan DPR RI. Sehingga, fungsi legislasi dirubah menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah,” ungkapnya.
Dalam tupoksinya, DPRD Provinsi Kaltim pun sudah menelorkan banyak Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2022. Kira-kira, ada 11 Perda yang telah diterbitkan dan diparipurnakan oleh DPRD Kaltim
Akan tetapi lanjut legislator Gerindra ini, ada juga beberapa Ranperda di tahun 2022 yang dioper ke tahun 2023 karena belum diparipurnakan. Diantaranya, terkait Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022-2042.
Lalu, perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kaltim. Selanjutnya, pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Terakhir, pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Ada juga yang dioper ke tahun 2023 ini. Salah satunya, Ranperda RTRW yang saat ini sedang berjalan,” bebernya.
Harapan Ir Seno Aji Ranperda yang belum disahkan atau diterbitkan tersebut bisa secepatnya diparipurnakan. Sebab, Ranperda ini sangat penting untuk Provinsi Kaltim.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa disahkan dan diparipurnakan,” harapnya.
Adapun Perda yang sudah disahkan atau diparipurnakan sepanjang tahun 2022 antara lain:
1. Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 3 Januari 2022.
2. Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 9 Maret 2022.
3. Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 4 Juli 2022.
4. Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2022.
5. Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022-2037. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2022.
6. Perda Nomor 6 Tahun 2022 – Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 6 September 2022.
7. Perda Nomor 6A Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 16 Oktober 2022.
8. Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 17 Oktober 2022.
9. Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 14 Desember 2022.
10. Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 26 Desember 2022.
11. Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. Perda ini terbit dan diparipurnakan pada tanggal 29 Desember 2022. (lyd/Bud)