banner 728x250.

Dituding Masuk Daftar Perumahan Tak Berizin, Developer Winanda Tegaskan Perizinannya Sesuai Ketentuan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.092 kali

BERAU, GLOBALSATU.COM – Mencuatnya pernyataan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Berau terkait belasan perumahan yang diduga belum mengantongi perizinan mendapat tanggapan dari salah satu pengembang perumahan di Berau.

Arif, selaku developer Perumahan Winanda, membantah anggapan bahwa seluruh proyek perumahan yang dikembangkannya tidak memiliki izin. Ia menegaskan bahwa Perumahan Winanda 1 hingga Winanda 9 dibangun saat ketentuan perizinan masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau Winanda 1 sampai 9 itu lengkap semua IMB-nya. Bisa dicek langsung ke dinas perizinan. Semua ada dan sudah melalui proses yang berlaku saat itu,” tegas Arif.

Menurutnya, persoalan yang saat ini berkembang tidak bisa dilepaskan dari masa transisi kebijakan pemerintah dari sistem IMB menuju Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Arif menyebut proyek-proyek yang dibangun pada masa berlakunya IMB memiliki dasar perizinan sesuai regulasi yang berlaku saat itu.

Foto : Salah Satu Perumahan Winanda di Rinding, Berau

Ia mengaku sejumlah proyek yang dibangun pada masa transisi menuju sistem PBG masih berada dalam proses penyelesaian administrasi. Namun kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat langsung diartikan sebagai pembangunan tanpa dasar perizinan.

“Pada saat itu proses peralihan IMB ke PBG memang belum berjalan optimal. Bahkan masih terbatas SDM yang memahami proses penerbitannya. Karena itu ada toleransi sambil pengurusan berjalan,” ujarnya.

Arif juga menyoroti pernyataan Disperkim yang menyebut telah melakukan pemanggilan maupun komunikasi kepada pengembang. Ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi yang secara khusus membahas persoalan perizinan Perumahan Winanda.

“Kalau surat pemanggilan resmi terkait perizinan perumahan, saya tidak pernah menerima. Komunikasi melalui telepon memang pernah ada, tetapi itu bukan soal perizinan perumahan,” katanya.

Ia menjelaskan, komunikasi yang dimaksud berkaitan dengan rencana pembangunan jalan di kawasan kaplingan miliknya di wilayah Gunung Tabur yang diajukan oleh pihak RT setempat.

“Itu terkait konfirmasi lahan kapling lama yang pernah saya miliki di Gunung Tabur. Bukan soal izin perumahan. Jadi saya perlu meluruskan hal tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan dalam proses pembiayaan perumahan, pihak perbankan juga melakukan verifikasi terhadap sejumlah dokumen proyek sebelum pencairan pembiayaan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, mekanisme tersebut turut menjadi bagian dari pengawasan administratif dalam pengembangan perumahan.

Arif juga meyakini bahwa dari beberapa pengembang yang ada di Berau, belum banyak yang telah memiliki dokumen PBG. Ia menyebut pihaknya termasuk salah satu developer yang telah mengantongi PBG untuk beberapa pengembangan.

“Kalau melihat kondisi di lapangan, mungkin belum banyak developer yang sudah memiliki PBG. Bahkan saya yakin di antara beberapa developer, bisa jadi kami termasuk yang sudah memiliki PBG,” ujarnya.

Ia menegaskan siap menunjukkan dokumen maupun data yang diperlukan apabila pemerintah membutuhkan klarifikasi. Arif berharap persoalan ini tidak langsung menggiring opini bahwa seluruh pengembang yang disebut dalam daftar Disperkim melakukan pelanggaran.

“Saya tidak merasa melakukan pelanggaran. Kalau memang ada hal yang perlu dilengkapi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan. Tetapi jangan sampai muncul kesan seolah-olah semua pengembang yang disebut tidak memiliki izin sama sekali,” tegasnya.

Menurut Arif, pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan dan pendampingan kepada para pengembang, mengingat sektor perumahan juga memiliki peran dalam menyediakan hunian bagi masyarakat.

Ia menyayangkan apabila persoalan administrasi lebih dahulu disampaikan ke publik sebelum dilakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap masing-masing proyek.

“Harusnya developer ini dibantu dan dibina, didatangi atau dilakukan jemput bola. Jangan hanya menunggu di kantor. Pemerintah kan sebagai pelayan masyarakat, harus hadir membantu mencari solusi. Kita kecewa dengan sikap dinas seperti itu,” tandasnya.

Arif berharap pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi secara faktual terhadap masing-masing proyek yang masuk dalam daftar. Menurutnya, setiap pengembangan memiliki kondisi, tahapan pembangunan, dan status administrasi yang berbeda sehingga perlu dilihat secara terpisah.

 

Indra/Rdk