banner 728x250.

Hadir di Sambaliung, Husin Djufrie Tegaskan Perda Narkoba Bukan Sekadar Aturan di Atas Kertas

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 920 kali

BERAU, Global-satu.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Husin Djufrie, kembali turun ke konstituennya guna memastikan regulasi daerah dipahami hingga ke tingkat akar rumput. Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 tahun 2026, legislator dari daerah pemilihan setempat ini membawa misi krusial: Memerangi narkotika dari lingkungan keluarga.

Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Bukit Berbunga, Gang Sejuta RT 3, Kelurahan Sambaliung pada Minggu (19/4/2026) sore ini, dihadiri puluhan warga yang antusias berdiskusi langsung dengan wakil rakyat mereka.

Fokus utama dalam sosialisasi kali ini adalah Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2022. Husin Djufrie menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan payung hukum sekaligus bukti keseriusan pemerintah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Peredaran narkotika saat ini sudah sangat masif dan tidak memandang status sosial. Karena itu, kita semua harus memiliki kesadaran dan keberanian untuk melawan,” tegas Husin dengan nada lugas.

Husin juga menekankan pesan menyentuh bagi para orang tua. Menurutnya, benteng terkuat bukan ada di tangan aparat, melainkan di dalam rumah.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga. Orang tua harus lebih peduli dan peka terhadap perubahan perilaku anak-anaknya. Jangan sampai kita kecolongan karena kurangnya pengawasan di rumah,” tambahnya.

Untuk memberikan pemahaman mendalam, Husin Djufrie menghadirkan Kasat Resnarkoba Polres Berau, Agus Priyanto, sebagai narasumber teknis. Dalam pemaparannya, Agus memperingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapapun yang berani menyentuh narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar, segera lapor. Kerjasama antara masyarakat dan Polri adalah kunci,” jelas Agus Priyanto.

Dipandu oleh Sappe sebagai moderator, suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Warga Gang Sejuta tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk bertanya mengenai tips mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan perumahan.

Menutup kegiatan tersebut, Husin Djufrie kembali menegaskan komitmennya sebagai anggota DPRD Kaltim untuk terus mengawal agar setiap regulasi yang disahkan benar-benar terasa manfaatnya di lapangan.

“Kami di DPRD tidak hanya membuat regulasi di gedung parlemen, tetapi kami pastikan perda ini dijalankan dengan baik dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat di Kabupaten Berau,” pungkas Husin.

indra/rdk/adv