Berau, Global-satu.com – Penerapan kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Berau pada 2026 tidak hanya berdampak pada organisasi perangkat daerah, tetapi juga hingga ke tingkat kampung. DPRD Berau pun mengingatkan agar pengelolaan Anggaran Dana Kampung (ADK) dilakukan secara lebih selektif, transparan, dan akuntabel.
Anggota Komisi I DPRD Berau, H. Thamrin, menegaskan bahwa dana kampung merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap penggunaan anggaran dituntut benar-benar menyasar kebutuhan prioritas masyarakat.
“Dalam situasi efisiensi seperti sekarang, perencanaan harus lebih matang. Jangan sampai anggaran terserap, tetapi dampaknya tidak jelas. Transparansi dan pertanggungjawaban wajib dijaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, ADK memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan di tingkat kampung, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi lokal, hingga peningkatan kualitas layanan publik. Namun, dengan adanya kebijakan efisiensi, kepala kampung dituntut lebih cermat dalam menentukan skala prioritas.
Ia mengingatkan agar anggaran tidak dihabiskan untuk kegiatan seremonial atau program yang tidak mendesak. Fokus utama, kata dia, harus diarahkan pada kebutuhan dasar masyarakat seperti perbaikan jalan kampung, fasilitas umum, dukungan bagi pelaku UMKM, serta program pemberdayaan yang produktif dan berkelanjutan.
“Jangan sampai dana habis untuk kegiatan simbolis. Pilih program yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thamrin menilai kebijakan efisiensi justru harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola keuangan kampung. Pengeluaran yang tidak prioritas perlu ditekan, sementara sistem pelaporan dan pengawasan harus diperkuat.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam seluruh proses pengelolaan dana, mulai dari perencanaan melalui musyawarah kampung, pelaksanaan program, hingga evaluasi.
“Masyarakat berhak tahu dana itu digunakan untuk apa saja. Keterbukaan informasi akan memperkecil potensi penyimpangan,” katanya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengawasan terhadap dana kampung dilakukan secara berlapis, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Dalam kondisi anggaran terbatas, risiko penyalahgunaan dinilai dapat meningkat jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Kami tidak ingin ada kasus yang merugikan masyarakat. Belajar dari daerah lain, pengelolaan harus semakin hati-hati,” ujarnya.
DPRD Berau, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pengelolaan ADK tetap berada pada jalur yang benar. Ia berharap kebijakan efisiensi tidak dimaknai sebagai penghentian pembangunan, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas belanja daerah.
“Efisiensi bukan berarti pembangunan berhenti. Ini justru kesempatan untuk memastikan belanja lebih efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. Jika dikelola dengan baik, kampung-kampung di Berau tetap bisa berkembang dan pelayanan publik semakin meningkat,” pungkasnya.
indra/rdk/adv
.
.
.




