BERAU, Global-satu.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Berau bersama PT Pama Persada dan Organisasi Masyarakat Banuanta Barsatu belum menghasilkan kesepakatan terkait tuntutan penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau.
RDP tersebut dilaksanakan sebagai upaya memfasilitasi aspirasi Banuanta Barsatu yang meminta PT Pama Persada mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal. Dalam forum tersebut, Banuanta Barsatu mendesak perusahaan untuk berkomitmen memenuhi komposisi tenaga kerja sebesar 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen tenaga kerja dari luar daerah.

Namun, dalam rapat tersebut PT Pama tidak bersedia menandatangani atau membuat perjanjian komitmen sebagaimana yang diminta. Perusahaan berpendapat bahwa ketentuan yang diatur dalam perda tersebut selama ini telah dijalankan.
Ketua Banuanta Barsatu, Aji Ismail, mengaku kecewa dengan hasil pertemuan yang tidak menghasilkan kesepakatan. Menurutnya, organisasi yang dipimpinnya akan menyiapkan langkah lanjutan untuk memperjuangkan peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal di Berau.
“Kami sangat kecewa karena PT PAMA tidak mengindahkan dan tidak menghormati instansi yang ada di Kabupaten Berau dengan tidak mengikuti aturan yang ada,” ujarnya usai rapat.
Aji Ismail menyebut pihaknya memiliki data terkait tenaga kerja yang bekerja di PT Pama Persada. Berdasarkan data tersebut, mereka menilai perusahaan belum menjalankan ketentuan perda sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau, namun belum menemukan solusi.
“Kami diarahkan ke provinsi, namun tidak dibantu oleh daerah untuk memfasilitasi agar dapat melakukan pertemuan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menjelaskan bahwa inti tuntutan Banuanta Barsatu adalah adanya komitmen tertulis dari perusahaan terkait pemenuhan porsi tenaga kerja lokal.

“Namun tadi PT PAMA menjelaskan di rapat bahwa yang selama ini menjadi tuntutan sudah dijalankan,” ujar Subroto.
Ia menambahkan, Banuanta Barsatu masih belum merasa puas terhadap penjelasan perusahaan karena menginginkan data yang lebih rinci mengenai komposisi tenaga kerja lokal dan tenaga kerja luar daerah sesuai ketentuan 80 persen berbanding 20 persen.
Usai rapat berakhir, pihak PT Pama Persada langsung meninggalkan lokasi sehingga belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media terkait hasil pertemuan tersebut.
Indra/Adv
.
.
.




