banner 728x250.

Oknum Guru Diduga Lakukan Asusila terhadap Murid, Ketua DPRD Berau Desak Tindakan Tegas dan Proses Hukum

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 921 kali

BERAU, Global-satu.com โ€“ Dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum tenaga pendidik terhadap anak didiknya mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Berau. Peristiwa ini memicu keresahan luas di kalangan orang tua murid dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, yang akrab disapa Dedet, mendesak Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan tidak ragu mengambil langkah tegas.

Menurutnya, dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh disikapi setengah hati. Ia menegaskan, jika benar terjadi, kasus tersebut wajib diproses secara hukum tanpa kompromi.

โ€œSaya minta pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, harus segera bertindak. Jika ini benar terjadi, wajib diproses secara hukum karena sudah membuat para orang tua gelisah,โ€ tegasnya, Selasa (24/2/2026).

Dedet juga menyoroti kabar yang beredar mengenai dugaan sanksi mutasi ringan terhadap oknum guru tersebut tanpa proses hukum yang jelas. Ia menilai, apabila benar ada upaya perlindungan atau pembiaran, hal itu justru mencederai rasa keadilan dan dapat memperburuk citra dunia pendidikan di Berau.

Ia meminta agar yang bersangkutan segera ditarik dari lingkungan sekolah selama proses berjalan, guna mencegah potensi munculnya korban baru dan memastikan keamanan siswa tetap terjaga.

โ€œKasihan anak-anak kita. Niatnya belajar, tapi justru mendapat perlakuan tidak senonoh. Ini harus diputus rantainya,โ€ ujarnya.

Dedet juga mengimbau para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban untuk berani melapor ke pihak kepolisian agar perkara dapat ditangani secara terbuka dan profesional. Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi anak-anak Berau. (*)

 

Indra/Rdk/Adv