banner 728x250.

Pemkab Berau Dukung Legalitas Usaha Galian C untuk Penuhi Kebutuhan Pembangunan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 860 kali

BERAU, GLOBAL-SATU.COM – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas usaha pertambangan galian C atau komoditas mineral bukan logam dan batuan. Langkah ini dilakukan guna menjawab kebutuhan material konstruksi yang terus meningkat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengungkapkan bahwa saat ini telah terdapat satu usaha galian C di Kabupaten Berau yang resmi mengantongi izin operasional. Keberadaan tambang legal tersebut diharapkan mampu menopang kebutuhan material pembangunan yang tengah berlangsung di berbagai wilayah.

β€œAda satu yang sudah legal. Mudah-mudahan bisa mengakomodir kebutuhan pembangunan yang sedang berjalan saat ini, sekaligus membantu pelaku usaha lain yang masih dalam proses perizinan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokasi tambang yang telah berizin tersebut memiliki luas kurang lebih 100 hektare. Dengan kapasitas yang tersedia, usaha tersebut diproyeksikan mampu menyuplai kebutuhan pasir dan material lainnya, sembari menunggu proses perizinan pelaku usaha lain rampung.

Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa sejumlah pengusaha lainnya masih dalam tahapan pengurusan izin. Proses tersebut, kata dia, harus melalui berbagai prosedur sesuai ketentuan dalam regulasi pertambangan, sehingga membutuhkan waktu serta kelengkapan administrasi yang memadai.

β€œBeberapa nama sudah masuk ke Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur. Kami terus berupaya membantu agar mereka mendapat kemudahan, tentu dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” jelasnya.

Meski memberikan dukungan, Pemkab Berau menegaskan bahwa kemudahan yang diberikan tidak berarti mengabaikan aturan hukum. Setiap pemohon tetap wajib memenuhi aspek administrasi, teknis, hingga lingkungan sebelum izin dapat diterbitkan.

Pemerintah daerah juga aktif melakukan pendampingan serta menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dapat memperoleh percepatan dalam proses perizinan.

Sri Juniarsih menambahkan, apabila seluruh dokumen telah lengkap, proses perizinan sejatinya dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan. Oleh karena itu, para pelaku usaha diimbau untuk melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

β€œKalau semua syarat terpenuhi, prosesnya bisa selesai dalam tiga bulan. Kami mendorong pelaku usaha untuk bersabar dan terus melengkapi dokumen, agar usaha mereka memiliki legalitas yang jelas dan bisa mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

 

Indra/Rdk