JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana kasus korupsi Chaidir Taufik di tempat prakteknya sebagai dokter hewan di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (14/3/2023).
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum, mengatakan, penangkapan oleh Tim Tabur merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Hari ini sekira pukul 14.00 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana. Kemudian pada pukul 14.14 Wib, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan disaksikan oleh Istri dan anak terpidana mengamankan Drh. Chaidir Taufik,” ujarnya dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (14/3/2023).
Usai ditangkap, lanjut Setiawan terpidana langsung di bawa ke kantor Kejati DKI Jakarta pada pukul 15.00 Wib.
“Terpidana yang tertangkap ini merupakan DPO yang keberadaannya diketahui berpindah-pindah,” katanya.
Menurut Setiawan, sebelumnya pada Jumβat, 10 Maret 2023, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan di rumahnya terpidana yang beralamat di Jl. Trikora IV/245 Kel. Tengah Rt. 011/07, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Selain itu, Tim Tabur juga memperoleh informasi bahwa terpidana diduga mengajar di Poltakes Kemenkes Jakarta I, Jl. Wijaya Kusuma (Dapsus), Jakarta Selatan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana terdeteksi berada di rumah Jl. Dahlia Rt. 09 / Rw. 02, Cilandak Barat, Kec. Cilandak, Kota, Jakarta Selatan.
Bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomi : 409 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 November 2017, atas nama Terpidana Drh. CHAIDIR TAUFIK, M.Si dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan, dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan dirubah dengan Undang βundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Alhamdulillah Tim Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana, dimana perkara ini sempat mengalami hambatan dikarenakan terpidana belum dapat dieksekusi dan tidak diketahui keberadaanya,” pungkasnya. (Amris)