banner 728x250.

Seno Aji Perpanjang Masa Kerja Komisi III Pembahas Dua Ranperda Selama Tiga Bulan

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 674 kali

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir Seno Aji memimpin Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang Satu Tahun 2023 dengan agenda penyampaian laporan masa kerja komisi III pembahas dua buah Ranperda.

Dua Ranperda dimaksud antara lain, pencabutan atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Lalu, pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.

Dalam kesempatan itu, Ir Seno Aji pun menyetujui permohonan komisi III atas perpanjangan masa kerja selama tiga bulan kedepan. Mengingat, masih belum adanya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena itu, masa kerja komisi III yang membahas dua Ranperda yakni terkait pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Lalu, pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang. Saya nyatakan diperpanjang selama tiga bulan,” ungkapnya, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kaltim Ir Sutomo Jabir memberi laporan atas penugasan pihaknya sebagai pembahasan dua Ranperda dimaksud.

“Sebagaimana dimaklumi pada Rapat Paripurna ke-3 tanggal 16 Januari 2023, komisi III melaporkan hasil akhir Ranperda. Namun, pada rapat paripurna ke-3 ini kami meminta perpanjangan masa kerja selama 1 bulan untuk menunggu terbitnya hasil fasilitasi Ranperda dari Kemendagri,” ujarnya.

“Ternyata sampai saat ini, hasil fasilitasi dari Kemendagri belum juga keluar. Itu artinya, tahap berikutnya belum bisa dilanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II atau persetujuan bersama,” sambung politikus PKB itu.

Oleh karena itu lanjut Ir Sutomo Jabir, komisi III kembali memohon perpanjangan waktu kerja selama tiga bulan dalam rangka menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. “Setelah kami mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri, kami akan melakukan pembahasan selanjutnya ke tingkat persetujuan,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan H Andrie Asdi yang mewakili Sekretaris DPRD Kaltim menyebutkan hasil rapat paripurna pada hari ini.

Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 18 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa kerja penugasan pembahas dua Ranperda dimaksud. DPRD menetapkan untuk memperpanjang masa kerja komisi III selama 3 bulan.

“DPRD Kaltim memperpanjang masa kerja sampai tanggal 15 Mei 2023. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 1 Maret 2023,” tegasnya. (Nng/lyd)