banner 728x250.
News  

Ferdy Sambo Divonis Hakim Hukuman Mati

IMG-20230213-WA0016
IMG-20230213-WA0015
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 950 kali

JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan, akhinya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. (Kadiv Propam) Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo divonis mati.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023).

Selain itu, majelis Hakim juga memerintahkan terdakwa Ferdy Sambo tetap ditahan. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan hal-hal yang memberatkan perbuatannya, karena menghilangkan nyawa ajudannya sendiri yang sudah tiga tahun bekerja.

“Perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, hakim menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum (Kadiv Propam) dan petinggi Polri.

Seperti diketahui dalam kasus ini, pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan Bharada E, Putri Candrawathi, Rick Rizal wibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta.

Ferdy Sambo didakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa.

Jaksa juga menjerat dakwaan subsider sebagaimana Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaannya, selain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo yang memakai sarung tangan hitam disebutkan menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

“Menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata Jaksa Penuntut Umum Sugeng Hariadi.

Ironisnya untuk menghilangkan jejak serta mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada Eliezer dengan Brigadir J.

Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kelimanya dituntut berbeda-beda. Ferdy Sambo dituntut seumur hidup. Sementara istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. (Amris)