banner 728x250.

Pergeseran Batas Berau-Bulungan Berdampak pada Administrasi Warga

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 734 kali

BERAU, Global-satu.com – Pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Bulungan yang disebut mencapai sekitar 60 ribu hektare mulai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status administrasi kependudukan dan legalitas lahan warga di kawasan perbatasan.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekretariat Kabupaten Berau, M. Hendratno, menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan harus mengikuti ketetapan batas wilayah terbaru yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Menurutnya, penyesuaian administrasi dilakukan berdasarkan koordinat resmi wilayah pemerintahan. Karena itu, warga yang berada di area yang masuk dalam perubahan wilayah wajib mengikuti aturan administrasi yang berlaku.

β€œPelayanan adminduk mengikuti administrasi pemerintahan. Kalau pemerintah sudah menetapkan batas berdasarkan koordinat tertentu, maka administrasinya harus mengikuti koordinat tersebut,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, masih adanya warga yang memegang KTP Berau di wilayah yang masuk area administrasi Bulungan merupakan kondisi transisi yang kerap terjadi dalam persoalan tapal batas daerah.

Faktor jarak dari pusat pemerintahan hingga ikatan emosional masyarakat terhadap daerah asal disebut menjadi penyebab proses penyesuaian administrasi berjalan lambat.

β€œBiasanya ada faktor rasa kedaerahan, ada juga karena akses ke pusat pemerintahan cukup jauh sehingga proses perpindahan administrasi belum dilakukan,” jelasnya.

Hendratno menambahkan, identitas kependudukan seseorang secara resmi mengacu pada dokumen administrasi yang dimiliki. Apabila warga memilih menetap di wilayah administrasi baru, maka perpindahan data kependudukan harus dilakukan melalui mekanisme mutasi resmi.

Meski demikian, ia memastikan perubahan batas wilayah tidak akan memengaruhi hak kepemilikan tanah masyarakat. Pemerintah, kata dia, telah membahas persoalan tersebut dalam rapat koordinasi lintas daerah.

β€œPerubahan batas tidak menghilangkan hak atas lahan masyarakat. Hubungan antara penggarap dan lahannya tetap aman. Hanya administrasi atau dokumen pertanahannya saja yang nantinya perlu disesuaikan,” tegasnya.

Pemerintah juga disebut tengah menyiapkan mekanisme lanjutan terkait tata kelola lahan masyarakat agar tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Di sisi lain, Hendratno menilai penyelesaian persoalan tapal batas memerlukan koordinasi dan sinergi kuat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan polemik baru.

β€œPenyelesaian batas wilayah harus dibahas bersama antara Kaltim dan Kaltara. Pada dasarnya komunikasi selalu dilakukan, tinggal bagaimana realisasi di lapangan bisa berjalan selaras,” pungkasnya.

Indra/rdk