banner 728x250.

Jaringan Sabu 8 Kg Dibongkar di Berau, Dikendalikan dari Dalam Penjara

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 700 kali

Berau, Global-satu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di Kabupaten Berau dengan total barang bukti mencapai 8,09 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Rabu (17/6/2026), yang dipimpin Wakapolres Berau, Kompol Noor Dhianto. Dalam kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang, Gang Reco, Tanjung Redeb. Polisi mengamankan tersangka berinisial NH alias DG dengan barang bukti 6.154 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus besar.

Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kembali melakukan penangkapan di halaman parkir Hotel SM Tower. Tiga tersangka lainnya, yakni JM, RM dan AS, diamankan bersama 1.936 gram sabu dalam 40 bungkus plastik bening.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.090 gram atau 8,09 kilogram sabu,” ujar Noor. Ia menyebut jumlah tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil penyelidikan, peredaran sabu ini diduga dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial MK yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan. Fakta ini terungkap setelah polisi mengamankan seorang perempuan berinisial PG yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan dari pemeriksaan telepon genggam PG ditemukan komunikasi intens dengan MK, termasuk video call yang menunjukkan MK berada di dalam lapas. Polisi juga menduga sabu berasal dari Malaysia, meski jalur masuknya masih didalami.

Meski MK masih menjalani hukuman, Polres Berau memastikan proses hukum kasus baru ini tetap berjalan. Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar, sekaligus menjadi sorotan terhadap lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

indra/rdk