banner 728x250.

DPRD Berau Sahkan Empat Perda, Fokus pada Masyarakat Adat dan Ketahanan Pangan

banner 728x250. banner 728x250.

BERAU, GLOBAL-SATU.COM – DPRD Kabupaten Berau mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto dan dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas bersama jajaran OPD serta instansi terkait. Tujuh fraksi DPRD Berau menyatakan persetujuan terhadap seluruh Raperda tersebut.

Empat Perda yang disahkan yakni tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pembentukan dan penguatan BUMK, penyelenggaraan pangan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Dedy menyebut regulasi tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Perda masyarakat adat menjadi dasar dalam penataan dan perlindungan hak-hak adat, sementara Perda LP2B diarahkan untuk menjaga lahan pertanian produktif dari alih fungsi.

Ia menambahkan, regulasi LP2B juga memberikan ruang bagi pemberian berbagai dukungan kepada petani, termasuk kemudahan perpajakan dan bantuan sarana produksi.

Bupati Sri Juniarsih menyambut baik pengesahan empat Perda tersebut. Menurutnya, aturan mengenai pangan dan LP2B menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan Berau secara berkelanjutan.

Ia juga mengapresiasi DPRD yang menginisiasi regulasi terkait masyarakat adat dan BUMK karena dinilai mencerminkan kebutuhan serta potensi yang berkembang di tingkat lokal.

Pemkab dan DPRD Berau selanjutnya berkomitmen mendorong penerapan keempat regulasi tersebut agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Indra/ADV

Wartawan: Global Satu, Editor: Global Satu