banner 728x250.

Dikejar Tenggat 17 Oktober, Pelaku UMK Gugat Kewajiban Sertifikasi Halal ke MK

banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA, GLOBAL-SATU.COM – Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) kembali menjadi perhatian. Seorang pelaku UMK, Wahyu Triana Sari alias Ana, mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan sertifikasi halal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/PUU-XXIV/2026. Dalam gugatannya, Ana meminta agar mekanisme pengurusan sertifikat maupun pernyataan halal bagi pelaku UMK dapat dibuat lebih sederhana serta mendapat fasilitasi dari pemerintah.

Ana diketahui menjalankan usaha makanan dan minuman yang dipasarkan secara daring maupun langsung. Produk yang dijual antara lain seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan hingga kue gabin. Usaha tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Persoalan muncul setelah Ana mengetahui adanya batas waktu pemenuhan kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal bagi produk UMK yang jatuh pada 17 Oktober 2026. Ia mengaku khawatir tidak mampu menyelesaikan seluruh proses administrasi dalam waktu yang tersedia.

Menurut Ana, sejumlah kendala masih dihadapi pelaku UMK dalam proses pengurusan. Di antaranya minimnya sosialisasi, kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), keterbatasan kuota program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), serta biaya pendampingan bagi pelaku usaha yang tidak memperoleh kuota gratis.

Salah satu tahapan yang dinilai cukup menyulitkan adalah proses pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha harus menentukan lokasi administratif, titik koordinat usaha, hingga memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Bagi pelaku usaha kecil yang belum memahami klasifikasi tersebut, proses ini dinilai tidak mudah.

Kondisi tersebut juga dialami Ana. Saat permohonan uji materi diajukan ke MK, ia belum mengantongi sertifikat maupun pernyataan halal karena masih menunggu proses verifikasi persyaratan dasar untuk memperoleh NIB yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.

Apabila NIB tersebut terbit sesuai jadwal, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan tahapan pengurusan sertifikasi atau pernyataan halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, Ana meminta agar mekanisme pernyataan halal bagi UMK benar-benar memberikan kemudahan sebagaimana konsep self declare. Menurutnya, apabila bahan baku yang digunakan dalam suatu produk telah memiliki label halal, proses pernyataan halal semestinya dapat dilakukan secara lebih sederhana.

Ia menilai proses yang terlalu panjang dan berjenjang berpotensi menjadi hambatan bagi pelaku UMK yang secara administratif masih terbatas. Karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan sekaligus menyederhanakan mekanisme agar kewajiban jaminan produk halal tidak justru membebani keberlangsungan usaha kecil.

Gugatan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi. Permohonan Ana menyoroti kebutuhan akan mekanisme sertifikasi halal yang tetap memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain dapat diakses dan dipenuhi oleh pelaku UMK dengan lebih mudah.

Wartawan: Global Satu, Editor: Global Satu