banner 728x250.

Warga Curiga Hutan di Gunung Tabur Ditebang Habis, DPRD Berau Ungkap Fakta Sebenarnya

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 620 kali

BERAU, Global-satu.com – Aktivitas penebangan dan pembersihan lahan di kawasan Kilo 32 dan 33, Kecamatan Gunung Tabur, sempat memicu pertanyaan dari masyarakat. Warga menilai sebagian lahan yang telah dibersihkan sebelumnya belum ditanami kembali, namun penebangan masih terus dilakukan di lokasi tersebut.

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.

β€œDi Gunung Tabur itu ada laporan dari masyarakat terkait lahan di Kilo 32 dan 33 yang sudah ditumbang dan dibersihkan. Menurut keterangan warga, ada sebagian lahan yang sudah dibersihkan tetapi belum ditanam, sehingga muncul pertanyaan kenapa masih dilakukan penebangan lagi,” kata Subroto.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, DPRD memperoleh penjelasan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kayu-kayu yang terlihat menumpuk di lokasi merupakan hasil penebangan yang nantinya akan dibawa keluar sebelum dilakukan penanaman kembali.

β€œSetelah kami klarifikasi, rupanya kayu itu memang bagian dari kegiatan HTI. Kayu hasil penebangan harus dibawa bersih dan setelah itu akan dilakukan penanaman ulang pada area tersebut,” jelasnya.

Subroto menerangkan, perusahaan pemegang izin memiliki area pengelolaan seluas sekitar 18 ribu hektare. Dari total luasan tersebut, sekitar 6 ribu hektare telah memasuki tahap pelaksanaan kegiatan.

Menurutnya, sistem pengelolaan HTI memang mengharuskan area yang akan ditanami dibersihkan terlebih dahulu melalui metode penebangan bersih. Setelah seluruh vegetasi dan hasil tebangan dikeluarkan dari lokasi, barulah proses penanaman kembali dilakukan.

Sebagai informasi, HTI sendiri merupakan kawasan hutan produksi yang sengaja dibangun dan ditanami dengan jenis pohon tertentu untuk menghasilkan bahan baku kayu maupun hasil hutan lainnya secara berkelanjutan. Kawasan ini dikelola melalui sistem budidaya intensif oleh perusahaan yang telah mengantongi izin dari pemerintah.

Karena itu, Subroto menegaskan bahwa aktivitas yang terjadi di Kilo 32 dan 33 bukanlah pembukaan lahan tanpa tujuan atau penggundulan hutan secara sembarangan, melainkan bagian dari siklus pengelolaan HTI yang telah direncanakan.

β€œKayu-kayu yang sudah ditumbang itu saat ini sedang dalam proses. Nanti area tersebut akan ditanami kembali. Jadi memang dalam HTI harus dibersihkan terlebih dahulu, baru dilakukan penanaman ulang,” pungkasnya.

 

Indra/Rdk