banner 728x250.

Ketua DPRD Berau Tekankan Pengawasan Ketat Kebijakan Pembatasan BBM Subsidi

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 782 kali

Berau, Global-satu.com – DPRD Berau menyoroti kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang tengah diperketat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. DPRD menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada pengawasan yang konsisten di lapangan.

Dalam aturan yang diperkuat, kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari, angkutan umum roda empat 60 liter, kendaraan roda enam 80 liter, dan kendaraan di atas enam roda hingga 120 liter.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyambut baik langkah Pemkab melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dalam upaya menertibkan distribusi BBM subsidi. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

“Kami mendukung kebijakan ini karena menyangkut hak masyarakat. Tapi yang paling penting adalah pengawasan di lapangan berjalan konsisten. Jangan sampai tegas hanya di awal, sementara penyalahgunaan tetap terjadi,” tegas Dedy.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat pengawas, dan pengelola SPBU untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan berjalan adil.

“Fokus harus pada menindak penyalahgunaan, bukan membatasi hak masyarakat yang sah. Itu yang harus menjadi perhatian utama pemerintah,” tambahnya.

Selain itu, Dedy mendorong adanya mekanisme pelaporan langsung dari masyarakat sebagai bagian dari penguatan pengawasan di lapangan.

“Masyarakat adalah mata dan telinga kita di lapangan. Kalau mereka aktif melapor penyalahgunaan, pengawasan bisa lebih efektif,” ujarnya.

Ia berharap pengawasan yang ketat dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.

“Dengan pelibatan masyarakat ini, distribusi BBM subsidi bisa lebih tertib, transparan, dan adil bagi seluruh warga,” pungkasnya.

Indra/Adv