Berau, Global-satu.com – Aspirasi nelayan pesisir di Kabupaten Berau terkait bantuan alat tangkap hingga kini belum terpenuhi secara optimal. Kondisi ini dipicu keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan sarana perikanan yang kini diatur oleh regulasi di tingkat lebih tinggi.
Anggota DPRD Berau, Liliansyah, menilai persoalan tersebut tidak boleh berlarut-larut. Ia mengkritik Dinas Perikanan (Diskan) yang dinilai lebih berfokus pada program pelatihan, sementara kebutuhan utama nelayan justru terletak pada bantuan fisik seperti kapal, mesin, dan jaring.
“Sekarang pengadaan alat tangkap tidak lagi bisa dilakukan di tingkat kabupaten. Yang bisa hanya pelatihan, padahal nelayan kita sudah memiliki kemampuan. Yang mereka butuhkan itu alat,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketimpangan perhatian terhadap sektor perikanan, padahal sarana produksi menjadi faktor utama dalam menunjang produktivitas dan keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir.
Liliansyah menegaskan, kemampuan nelayan tidak akan maksimal tanpa dukungan peralatan yang memadai. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya terpaku pada keterbatasan regulasi, tetapi juga aktif mencari solusi melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat.
“Harus ada terobosan. Jangan sampai aturan justru menghambat kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lambannya respons terhadap keluhan nelayan yang selama ini sangat bergantung pada hasil tangkapan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Liliansyah mengingatkan agar pemerintah tetap memprioritaskan sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat kecil.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi kebutuhan rakyat, tetapi bagaimana memprioritaskan yang paling mendesak,” katanya.
DPRD Berau mendorong pemerintah daerah segera merumuskan langkah strategis agar bantuan alat tangkap tetap dapat disalurkan melalui skema yang sesuai dengan aturan, sehingga nelayan tidak terus berada dalam ketidakpastian dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Indra/Adv
.
.
.




