banner 728x250.
News  

Soroti Larangan Buka Bersama ASN, Joha: Asal Tidak Menggunakan Anggaran Negara

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 934 kali

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyoroti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait larangan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Kebijakan ini berlaku untuk semua pejabat maupun para pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).

Tentunya, ada alasan dibalik kebijakan yang dikeluarkan Presiden RI melalui Surat Edaran (SE) oleh Sekretaris Kabinet RI dengan Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 ini. Menurutnya, hal itu karena banyaknya temuan menyangkut gaya hidup para pejabat dan pegawai ASN yang akhir-akhir ini terkuak serta menjadi sorotan.

“Jadi apa yang menjadi imbauan Pemerintah Pusat itu ada kaitannya dengan kejadian yang selama ini menjadi sorotan,” katanya saat ditemui, di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda.

Dijelaskan Joha, gaya hidup seseorang itu sebenarnya tidak bisa disama ratakan dengan apa yang menjadi kebiasaan umat beragama. Dalam artian, buka puasa bersama selama bulan Ramadan merupakan tuntutan dan hal yang biasa bagi umat muslim.

“Tidak harus semua sama, toh kita ini dalam melaksanakan buka puasa bersama itu biasa saja, nggak begitu (bukan karena gaya hidup). Biasa saja,” paparnya.

Maka ditegaskan Joha, pelarangan ini karena Presiden RI menilai ke arah itu (gaya hidup pejabat dan pegawai ASN). Berbeda lagi jika pelarangan ini ada kaitannya dengan covid seperti tahun-tahun sebelumnya. “Nggak mungkin karena covid, sebab Presiden sudah menyatakan bebas,” pungkasnya.

Akan tetapi, poin utamanya itu sepanjang ASN tidak menggunakan dana negara maka tidak menjadi masalah bagi mereka umat beragama untuk buka bersama. Tindakan yang salah itu apabila menggunakan uang atau anggaran negara bukan dana pribadi. Tindakan ini akan memicu konflik dan menjadi masalah dikemudian hari.

“Artinya, sepanjang menggunakan dana yang dimilikinya sebagaimana mestinya ya nggak apa-apa. Buka bersama itu kan merupakan suatu keyakinan kita untuk berbuat sesuatu di bulan Ramadan. Sebab, ada pahala yang kita inginkan,” bebernya.

Memberikan bukaan pada sesama muslim itu adalah biasa. Apalagi jika dirangkai dengan memberikan santunan kepada anak yatim. Intinya, dana yang digunakan untuk berbuka puasa itu milik pribadi dan sumbernya jelasi.

“Gak boleh menggunakan dana negara, pokoknya dana kas daerah nggak boleh digunakan,” tutupnya.(Nng/Lyd)