banner 728x250.
News  

Pidsus Kejari Jakpus Akan Sidangkan Kasus Pajak Senilai Rp317 Miliar

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.113 kali

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) kasus tindak pidana perpajakan berinisal TB senilai Rp317 miliar.

Pelimpahan berkas perkara berserta tersangka tersebut berasal dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak, Jakarta Pusat (Jakpus). Artinya perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo menyatakan pelaksanaan tahap 2 ini berdasarkan Surat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi DKI berdasarkan sprint Nomor: B-3275/M. 5/Ft.2/03/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal penyerahan tanggung jawab dan berkas perkara.

“Pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB selaku wajib pajak pada PT. Uniflora Prima (PT. UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014 sampai 2015. Dimana PT. UP menjual aset senilai USD 120.000.000,” ujarnya dalam siaran pers via Whatsapp di Jakarta pada Rabu (29/3/2023).

Menurut Hari hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Penjualan aset tersebut tidak dilaporkan deh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317.398.145.750.

“Tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atau pemilik PT. UP bersama-sama IS yang kini berstatus cegah tangkal dan HS (meninggal dunia). Masing-masing berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana LSA,” tandasnya.

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Amris)