banner 728x250.

Kapolda Kepri Bersama FKPD, Toga, Tomas Kota Batam Gelar Konferensi Pers dalam Rangka Penegakan Hukum di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam

IMG-20230324-WA0043
IMG-20230324-WA0047
IMG-20230324-WA0025
IMG-20230324-WA0048
IMG-20230324-WA0051
IMG-20230324-WA0050
IMG-20230324-WA0045
IMG-20230324-WA0037
IMG-20230324-WA0035
IMG-20230324-WA0036
IMG-20230324-WA0034
IMG-20230324-WA0030
IMG-20230324-WA0029
IMG-20230324-WA0032
IMG-20230324-WA0033
IMG-20230324-WA0027
IMG-20230324-WA0026
IMG-20230324-WA0024
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 798 kali

BATAM – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si menggelar Konferensi Pers Dalam Rangka Penegakan Hukum Di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam yang di dampingi oleh FKPD, Toga, Tomas Kota Batam bertempat di Simpang Dam, Kampung Aceh Kota Batam, Jumat (24/03/2023).

Gelar Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroo Tri N, SH, SIK, MH, Kajari Batam Herlina Setyorini, Walikota Batam yang di wakili, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Danlanud Hang Nadim Batam Letkol Pnb Betya Lukman Madyana, S.E., M.Han, Dirkrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si, Wadir Narkoba Polda Kepri Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, S.I.K.

Dalam kesempatan itu Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, M.Si mengucapkan terimakasih atas sinergitas Forkopimda Kota Batam yang telah melakukan penindakan penertiban yang telah di lakukan beberapa hari lalu sebagai bentuk tanggung jawab Forkopimda Kota Batam yang ditujukan kepada semua pihak khususnya kepada masyarakat kota Batam.

Kehadiran Kapolda ke Batam ini sebagai bentuk dan upaya agar wilayah Batam tetap kondusif dan tidak ada pelanggaran terutama untuk menjaga generasi muda agar tidak terkait dalam penyalahgunaan narkotika dan juga tindak pidana lainnya seperti perjudian maupun jenis kejahatan lainnya di Batam khususnya di wilayah Kampung Aceh ini.

Dijelaskan Kapolda, penindakan penertiban yang dilaksanakan pada selasa tanggal 21 Maret 2023 pukul 13.00 Wib kemarin, di pimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N. S.H., S.I.K., M.M dan Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo dengan melibatkan 210 Personil yang terdiri dari personil Polresta Barelang, TNI dan Satpol PP.

“Dari hasil kegiatan tersebut diamankan 47 orang, yang terkait dengan diduga sebagai pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan perjudian, Adapun yang di duga penyalahgunaan narkotika terdiri dari 37 orang dengan rincian 36 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga Pengguna Narkotika setelah di lakukan tes urine mengandung Amfetamin dan Metafitamina,” kata Kapolda.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan dari hasil penindakan penertiban tersebut, lanjut Kapolda, berupa 13 Unit mesin gelanggang permainan (gelper) dengan berbagai jenis yakni jenis tembak ikan dan jenis dingdong, 4 pucuk senjata tajam kemudian 6 Unit Sepeda motor tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor. Kemudian berhasil di amankan juga 2 Unit Timbangan Digital, 35 Alat hisap (bong) Narkoba Jenis Sabu, dan 10 Ikat Plastik bening kecil yang biasa dipakai penjual narkotika.

Menurutnya, kegiatan ini sebenarnya yang sangat diharapkan oleh masyarakat. Untuk kiranya dapat menjaga keamanan di Kota Batam sehingga terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Terutama generasi muda sehingga tidak terpapar narkotika karena bagaimana pun penyalahgunaan narkotika sangat merugikan semua pihak .

Disamping itu juga, kata Kapolda, hal ini untuk menjaga Kota Batam tetap Kondusif, agar tidak ada perbuatan pidana lain juga yang melanggar aturan seperti judi gelper, sehingga tindakan kepolisian ini berupaya agar perbuatan perbuatan yang melanggar hukum ditindak yang di didukung oleh instansi lain agar wilayah ini tidak ada lagi pelanggaran hukum.

“Lebih lanjut khususnya untuk 37 orang diduga menyalahgunakan narkotika, saat ini sedang dalam proses assesment kewilayahan, untuk menggolongkan, menilai dan menentukan apakah akan tetap di proses pidana atau tidak. Saat ini sudah di serahkan kepada BNN Kota Batam, sehingga nanti hasil nya bisa di jadikan pedoman acuan bagi penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang untuk memproses melalui proses criminal justice system sebagaimana proses Hukum Narkotika,” ujarnya.

“Untuk tindak pidana lainnya, adanya perbuatan judi gelap yang saat ini masih dalam tahap lidik, untuk proses hukumnya mudah mudahan bisa ditentukan secepatnya. Kemudian dengan adanya tempat ini sebagaimana tempat transaksi narkoba dan pidana lainnya, saya harap kepada semua masyarakat yang selama ini ikut mendukung pemberantasan narkoba, yang menginginkan batam tetap kondusif. Kami menyerahkan semua ini ke Forkopimda Kota Batam dan Polda Kepri akan terus mendukung agar pemberantasan penyakit masyarakat ini bisa di tekan sekecil-kecilnya,” tegas Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda menjawab pertanyaan awak media yang mempertanyakan peredaran narkotika yang selama ini sering terjadi dikampung aceh dan awak media mempertanyakan untuk tindak lanjut karena sudah sering dilakukan Razia ataupun penangkapan. Hal tersebut yang kemudian di jawab oleh Asisten 1 Yusfa Hendri yang mewakili Walikota Batam mengatakan bahwa permasalahan ini akan segera ditindak lanjuti di tingkat forkopimda kota batam, sedangkan terkait dengan relokasi lahan di area ini, menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi BP Batam dan akan memberikan solusi kepada masyarakat dikampung ini. “Dengan eskalasi sudah meningkat dan sudah menjadi atensi, mulai dari Kapolda sampai FKPD Kota Batam, saya kira setelah ini kita akan lakukan langkah -langkah untuk mentukan sikap kedepannya, ini menjadi keprihatinan kita semua, dan berharap masyarakat harus bekomitmen untuk memberantas narkotika,” ucap asisten 1 Yusfa Hendri.

Diakhir, Kapolda mengharapkan pada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat, untuk tetap mendorong pemerintah Kota Batam agar Kota Batam tetap dalam keadaan kondusif dan generasi mudanya dapat terbebas dari narkotika. (*)