KOTA BEKASI – Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi mengeluarkan aturan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang tertuang pada Surat Edaran nomor 556/235-Disparbud.par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisitaan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H.
Hal ini menindaklanjuti Maklumat Bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota dan Dandim 0507 Bekasi terkait THM di bulan suci ramadhan. Aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama di Kota Bekasi agar senantiasa menjaga suasana kondusif dan menghormati warga masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, Rabu (22/3/23).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Abi Hurairah menekankan penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang meliputi klab malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/ sauna/spa dan hiburan umum lainnya tidak melakukan aktifitas atau tutup, mulai sejak tiga hari sebelum bulan suci ramadhan sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tempat hiburan malam serta rumah makan, supaya menghentikan kegiatan rutinnya, untuk menghormati Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa.
“Bukan hanya itu, yang perlu diperhatikan lagi adalah, rumah makan/restoran/warung nasi/warung makan yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa, agar tidak dapat terlihat dari pandangan umum,” ujar Abi.
Surat Edaran Maklumat Bersama agar dipatuhi oleh pengusaha THM dan seluruh pedagang atau rumah makan dikota bekasi, supaya tidak terkena sangsi admistrasi atau bisa masuk kerana sangsi perdata.
“Dengan diterbitkan aturan sudah ditetapkan, harapan kami adalah. Toleransi supaya terjaga sebagai warga masyarakat Kota Bekasi, bagi pelaku usaha khususnya umat muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa, serta apabila tidak menaati surat edaran ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Abi. (Bon/Fthr/Uung)
.
.
.




