JAKARTA – Misteri transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dilontarkan Mahfud MD akhirnya diklarifikasi Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Ia langsung menyambangi ke Kementerian Keuangan dan memberikan penjelasan.
“Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun,” kata Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023)
Okeh karena itu, PPATK membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik. “Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim,” tegasnya.
Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menambahkan, informasi ini penting untuk diketahui masyarakat. Terkait informasi mengenai pegawai dengan transaksi mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan.
“Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan,” kata Awan.
“Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair,” tegasnya
Pembuktian Terbalik
Sebelumnya, Ketua Oganisasi Masyarakat (Ormas) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), DR Bob Hasan SH MH angkat bicara, karena menururnya harus ada pembuktian terbalik untuk membuktikan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) senilai Rp 300 triliun itu.
“Kita ambil prasa mencurigakan. Bagaimana mungkin pegawai Dirjen Pajak dengan gaji Rp 20 jutaan memiliki puluhan peruhasaan, terus direkingnya Rp 50 miliar dengan aset-aset tanah dan lainnya hingga mencapai Rp 500 miliar,” ujar Bob di kantornya bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (10/3/2023).
Bob yang juga Praktisi hukum ini menyatakan dari mana itu barang, artinya jelas mencurigakan. Jadi harus diperiksa dan itu pembuktiannya terbalik, karena bisa dimasukan ke TPPU, dan KPK yang harus bisa menyidiknya.
“Sekarang ditemukan transaksi uang mencurigakan Rp.300 triliun dari tahun 2009 sampai 2023, dan itu harus diperiksa bila mana ada yang mencurigakan. Dengan cara disparisasi artinya dipisah-pisahkan, mana yang ada perbuatan pidananya dan mana yang tidak ada perbuatannya,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu KPK harus segera melakukan pemeriksaan, bukan hanya kecurigaan terhadap Rp 300 triliun. Walaupun itu dari tahun 2009 sampai 2023 itukan waktunya sudah hampir 15 tahun dan hal ini tidak bisa dianggap daluarsa.
Jadi dianggaplah sebagai akumulasi, ada statement dari pihak lain, ya wajar aja karna itu diurus oleh dirjen pajak atau bea cukai dengan total Rp 300 triliun kalau dihitung lumrah bisa dilihat itu
Artinya bisa dilihat, apakah mengandung, perbuatan melawan hukum atau tidak. Nah, hak ini harus dipisahkan agar tidak menjadi disparisasi, kalau mengandung melawan hukum, berarti terjadi pidana disitu.
“Begitu juga yang non yudikatif, seperti kita lihat kan ada peristiwa-peristiwa Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Artinya kita tidak bisa melihat ini menjadi satu sirkulasi bea cukai dengan dirjen pajak itu kan bisa dilihat mengapa ada bisa angka Rp 300 Triliun,” pungkasnya. (Amris)
.
.
.




