SAMARINDA – Bapemperda DPRD Kota Samarinda berencana ke DKI Jakarta dalam waktu dekat ini untuk melakukan konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Keputusan ini sudah melalui pertimbangan dalam rapat internal Bapemperda, Selasa (21/2/2023).
Dibeberkan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra. Keinginan pihaknya untuk melakukan konsultasi Ke Kemendagri ini tidak lain berkaitan dengan Raperda RTRW yang disahkan Wali Kota Andi Harun.
Namun yang perlu digaris bawahi lanjut Samri, konsultasi ini tidak dalam rangka siapa yang salah dan benar. Hanya saja, Bapemperda hanya ingin mendudukkan permasalahan ini sesuai dengan porsinya.
Nantinya, Bapemperda DPRD Samarinda akan bersurat pada Kemendagri agar bisa menjadi juri atau hakim dalam menyikapi permasalahan Raperda RTRW yang sudah ditetapkan itu.
“Kita akan menyerahkan ke kementerian untuk menjadi juri atau hakim dalam permasalahan ini. Harapan terakhir, ada penilaian bahwa langkah yang diambil DPRD maupun pemkot itu memang benar,” katanya, usai melakukan rapat internal di Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.
Apabila penilaian dari Kemendagri itu muncul, maka semua pihak baik legislatif maupun eksekutif bisa saling menghormati. Sebab saat ini, kedua belah pihak merasa bahwa langkah yang diambil sudah benar.
“Langkah DPRD menurut kami itu benar. Begitu pula langkah yang diambil oleh pemkot, mereka juga merasa benar. Kan, ini karena kita punya perspektif dan aturan masing-masing,” paparnya.
Ditegaskannya, apabila dalam penilaian ini semuanya salah baik itu DPRD ataupun pemkot. Samri meminta agar kedua belah pihak bisa bersama-sama memperbaiki kesalahan tersebut.
“Tentunya kami tidak ingin diantara DPRD ataupun pemkot itu ada kesalahan. Kita ingin sama-sama memperbaikinya,” ujarnya.
Padahal dari awal tegas Samri, DPRD sudah meminta agar adanya penundaan penetapan bukan revisi. Alasannya, pihak legislatif memang belum mengetahui isi keseluruhan dokumen yang diserahkan pemkot ke DPRD.
Dalam waktu yang begitu sempit kurang lebih 2 minggu untuk membahas Raperda RTRW, menurutnya ini adalah hal yang mustahil untuk dilakukan. Mengingat, Kota Samarinda sangat luas.
“Itu kan permasalahannya. Kami juga tidak ingin mengesahkan sesuatu yang kita tidak tahu isinya. Namun kemarin, kita dianggap tidak mau mengesahkan,” jelasnya.
Maka itu, konsultasi yang dilakukan pihak Bapemperda ini juga bertujuan untuk memberikan informasi ke Kemendagri kronologisnya. “Supaya informasi yang didapat Kemendagri berimbang, jangan hanya satu pihak saja,” tuturnya.
“Mungkin pemkot sudah menyampaikan informasi ke kementerian. Kemudian kita di DPRD tidak mengimbanginya. Kan kita khawatirnya ada dipersalahkan salah satu institusi ini. Jadi kami menyeimbangkan saja. Kita sepakat polemik ini jangan berkepanjangan, lebih baik sama-sama memikirkan kemajuan kota Samarinda,” lanjutnya. (Nng/lyd)
.
.
.




