JAKARTA – Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yakni dugaan penganiayaan suami terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, kini telah dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
Pasalnya, pelaku dan korban sepakat berdamai melalui mekanisme restoratif justice. Proses keadilan restoratif tersebut berdasarkan surat perintah penunjukan penuntut umum pada Kejari Jakbar.
“Kami memfasilitasi perdamaian keadilan restoratif atas berkas perkara tindak pidana Penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujar Kasie Pidum Kejari Jakbar, Sunarto, kepada wartawan pada Selasa (21/2/2023).
Menurut Sunarto kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.
“Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka. Korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangannya korban,” jelasnya.
Adapun alasan terkait pihak Kejaksaan menyetujui proses keadilan restoratif, karena keduanya memiliki anak yang masih kecil dan berumur dua tahun.
“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan, agar rumah tangganya di kemudian hari lebih baik lagi,” pungkasnya. (Amris)
.




.
.




