banner 728x250.
News  

Helmi Berharap Perda RTRW Bisa Dimanfaatkan dengan Baik

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 663 kali

SAMARINDA – Penetapan Raperda RTRW Samarinda 2022-2042 sebagai Perda resmi ditandatangani dan disetujui Wali Kota Andi Harun pada Jumat (17/2/2023) di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda Jalan S Parman, Kota Samarinda.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah mengatakan bahwa penetapan Raperda RTRW sebagai Perda yang dilaksanakan oleh pemerintah kota ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Didalam peraturan perundang-undangan itu menyebutkan tanggal 13 Februari batas terakhir disahkannya Raperda RTRW Kota Samarinda. Karena tidak bisa disahkan dalam rapat paripurna, maka menjadi kewenangan pemerintah kota untuk melakukan penetapan,” ungkapnya.

Disinggung terkait Rapat Paripurna illegal, Helmi Abdullah menegaskan tidak ada istilah Rapat Paripurna tanggal 14 Februari itu illegal. Sebab, dilakukan sesuai tahapan yang berlaku dan rapat paripurna tersebut sudah terjadwal sebelumnya.

“Saya kira nggak ada Rapat Paripurna illegal. Karena, sudah kita lakukan sesuai tahapan yang ada. Kita menjadwalkannya (penetapan Raperda RTRW) didalam rapat paripurna itu,” jelasnya.

Beda jika rapat paripurna tidak terjadwal. Bahkan, surat undangan rapat paripurna ini juga sudah ditandatangani Ketua DPRD Kota Samarinda. “Jika berbicara illegal, saya kira persepsinya saja berbeda. Kalau tahapannya, sudah sesuai ketentuan yang ada. Kita laksanakan juga karena ada undangannya,” terangnya.

Kemudian jika permasalahannya karena Helmi Abdullah yang memimpin rapat paripurna tersebut, ia menegaskan bahwa yang hadir pada saat itu adalah dirinya. Beda jika Ketua DPRD Kota Samarinda yang hadir, maka pimpinan lah yang akan memimpin jalannya Rapat Paripurna.

“Jika karena saya yang memimpin, itu karena saya yang hadir disana. Kalau ada Ketua DPRD Kota Samarinda, harus beliau yang memimpin. Mengenai peserta juga sudah disebutkan, kalau tidak kourum maka diskor. Jadi kita lakukan sesuai tahapan,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia berharap agar Perda RTRW yang sudah ditetapkan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Perda ini menyangkut kepentingan bangsa dan Kota Samarinda. Semoga berjalan baik dan bisa terlaksana sebagaimana mestinya,” harapnya.

“Artinya, bukan karena posisi saya di DPRD, tapi kita menyangkut kepentingan masyarakat Kota Samarinda. Jika nanti perda ini disetujui oleh pemerintah, alhamdulillah. Berarti pembangunan di Kota Samarinda tidak akan terkendala,” sambung politikus Gerindra ini. (Nng/Lyd)