banner 728x250.
News  

Bapemperda Klaim Tak Diberi Kesempatan Melaksanakan Tugas dan Wewenangnya Terhadap Raperda RTRW

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.127 kali

SAMARINDA – Bapemperda membeberkan hasil keputusan rapat internal yang digelar sehari sebelum rapat paripurna DPRD Kota Samarinda dengan agenda pengesahan Raperda RTRW tahun 2022-2042 pada tanggal 14 Februari 2023 kemarin.

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra saat melaksanakan konferensi pers di Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang digelar pada Senin (13/2/2023) pukul 10.00 Wita sebelum rapat paripurna per tanggal 14 Februari 2023, Samri menyebut bahwa pembentukan Raperda RTRW berasal dari Inisiatif Pemerintah Kota Samarinda.

“Karena inisiatif pemerintah, maka raperda itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme. Jadi tidak heran jika tak ada pembentukan pansus Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042,” ungkapnya, Kamis (16/2/2023).

Disebutkannya, Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 ini tidak berisi pandangan umum dan pendapat akhir fraksi. Bahkan, Bapemperda DPRD Kota Samarinda sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tak diberi kesempatan untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Kita sebagai anggota Bapemperda sesuai Peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tidak diberi kesempatan melaksanakan tugas dan wewenang,” bebernya.

Kemudian, hal yang dirasa tidak sesuai mekanisme yaitu hasil rapat internal Bapemperda pada tanggal 13 Februari 2023 lalu. Jadi, Bapemperda mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda Nomor 11/II/Bapemperda/020 perihal: peninjauan ulang Raperda RTRW Kota Samarinda dalam rangka untuk menunda pengesahannya.

“Kami minta pimpinan agar mengirim surat kepada wali kota untuk menunda Rapat Paripuma Penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Samri menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda juga keberatan terhadap berita acara Nomor 650.05/1015/100.07 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda bersama Wali Kota Samarinda.

“Kita belum menyepakati mengenai substansi Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042. Lagi pula, berita acara itu dibuat tidak berdasarkan mekanisme. Dan, tanda tangan Ketua DPRD Kota Samarinda tersebut diduga dipalsukan. Ini berdasarkan pengakuan Ketua DPRD Kota Samarinda pada rapat forum tentutup yang dihadiri forkopimda Kota Samarinda,” urainya.

“Kemudian pada Senin (13/2/2023) pukul 14.00 Wita, diadakanlah sebuah rapat antara pimpinan DPRD Kota Samarinda dan Wali Kota Samarinda. Dimana pada rapat ini, Ketua DPRD Kota Samarinda membantah menanda tangani berita acara Nomor 650.05/1015/100.07,” sambungnya. (Nng/lyd)