banner 728x250.
News  

Tak Keluarkan Rekomendasi Paripurna, Bapemperda Justru Minta Pengesahan Ranperda RTRW Ditunda 

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.102 kali

SAMARINDA– Bapemperda DPRD Kota Samarinda memberikan klarifikasi atas ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat paripurna pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042 menjadi Perda.

Sebelum diadakannya Rapat Paripurna tanggal 14 Februari 2023 kata Wakil Ketua Bapemperda Laila Fatihah, DPRD Kota Samarinda lebih dulu menggelar rapat pimpinan (rapim) pada Senin (13/2/2023) malam.

“Hasil dari rapim, tidak ditemukan adanya kesepakatan antara seluruh ketua komisi dan ketua fraksi dalam menentukan rapat paripurna ditanggal 14 Februari 2023,” ungkapnya saat mengadakan konferensi pers bersama wartawan.

Sehingga pada Rapat Paripurna di hari Selasa (14/2/2023), terjadi kekosongan dan banyak anggota dewan yang tidak hadir. “Memang, fraksi-fraksi tidak menyetujui juga adanya paripurna tanggal 14 Februari 2023 ini,” terangnya, Selasa (14/2/2023).

Tahapan diadakannya paripurna tegas Laila, harus melalui rekomendasi dari Bapemperda DPRD Kota Samarinda. Sebab, yang diparipurnakan ini sebuah raperda. Sehingga, rekomendasi yang dikeluarkan untuk pelaksanaan paripurna adalah rekomendasi dari Bapemperda.

“Faktanya, Bapemperda sendiri tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melaksanakan paripurna pengesahan raperda RTRW ini,” jelasnya, di Kantor DPRD Samarinda, jalan Basuki Rahmad, Kota Samarinda.

Justru, rekomendasi yang dilayangkan Bapemperda kepada pimpinan per tanggal 13 Februari 2023 itu agar raperda dapat ditinjau ulang atau ditunda sementara waktu untuk pengesahannya.

“Kita minta ditinjau ulang atau ditunda, makanya belum ditandatangani pimpinan. Namun, kami merasa pimpinan (yang lain) mengambil kebijakan sendiri untuk melaksanakan sebuah paripurna,” paparnya.

Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda Samri Shaputra merasa bahwa DPRD Kota Samarinda dipojokan dalam masalah ini. Maka dari itu, pihaknya gelar konferensi pers dengan tujuan untuk klarifikasi pemberitaan yang dirasa tidak seimbang.

“Kebanyakan menyalahkan sikap DPRD yang tidak menghadiri paripurna. Untuk itu, kami klarifikasi supaya pemberitaan berimbang dan publik tahu apa yang sesungguhnya mengapa kita tidak hadir saat paripurna,” ujarnya.

Tentunya, masing-masing fraksi memiliki sikap pandangan politiknya dalam rangka untuk kepentingan bangsa dan negara. Maka itu, penundaan pengesahan RTRW dirasa Samri sebagai bentuk kepentingan bangsa dan negara juga.

“Jika pemerintah kota berusaha untuk mempercepat pengesahan ini dengan alasan juga kepentingan bangsa dan negara. Kami DPRD Samarinda berprinsip yang sama. Karena ada hal-hal yang sangat krusial dan itu perlu kami tegakkan dalam permasalahan ini,” tegasnya. (Nng/lyd)