Dilihat: 668 kali
SAMRINDA – Pengacara atau advokat merupakan profesi ahli hukum yang mempunyai tugas memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada seseorang atau klien untuk mendapatkan haknya saat menjalani proses hukum, yang bekerja sesuai dengan kode etik profesi serta sesuai dengan undang-undang, dapat menjadi cerminan hukum dengan cara menegakkan hukum dan tidak melanggarnya.
Setiap manusia yang tinggal di negara hukum berhak mendapat keadilan ataupun perlindungan dari negara itu sendiri seperti yang tercatum di dasar negara kita indonesia yakni Pancasila sila ke lima yang bunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
.
.
.




