banner 728x250.
News  

Kejati DKI Penjarakan 4 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Gambar_522972
Gambar_416904
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 740 kali

JAKARTA – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menahanan tiga orang Tersangka dan sehari sebelumnya seorang tersagka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur pada tahun 2018.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani melalui Kasipenkum Ashari Syam, akibat perbuatan ketiga tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 17.770.209.683 rupiah. Adapun ketiga tersangka itu, berinisia HH selaku Mantan Kepala UPT Tanah, lalu LD selaku Notaris dan MTT dari pihak Swasta.

“Terhadap tiga orang Tersangka tersebut telah dilakukan penahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama dua puluh hari kedepan. Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” ujar Ashari dalam siaran persnya pada Rabu (20/7/2022).

Selain itu lanjut Kasipenkum ini, pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan Tersangka JF dari pihak swasta yang juga terlibat dalam kasus Mafia Tanah Cipayung ini. Tersangka JF dalam proses pembebasan lahan tersebut berkerjasama dengan Tersangka LD sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

“Pasalnya, tersangka JF dan Tersangka LD melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,- per meter,” ungkapnya.

Akibatnya ungkap Ashari total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,- sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317,- sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,-

“Pasal yang disangkakan untuk Tersangka JF adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (Amris) .