Dilihat: 1.022 kali
SAMARINDA – Indonesia merupakan negara multi etnik yang memiliki aneka ras, suku, bangsa, agama dan budaya. Keragaman di negara kita Indonesia adalah bahasa. Salah satu yang menjadi penguat persatuan bangsa adalah bahasa daerah yang merupakan wujud kekayaan dari kebhinekaan bangsa Indonesia, menurut undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pasal 1 ayat 6 menyatakan bahwa bahasa daerah adalah bahasa yang di gunakan secara turun temurun, yang menjadi identitas diri sebagai warisan budaya.
Sehingga pada tanggal 29 Juni 2022 di adakannya Rapat Koordinasi Pakar Revitalisasi Bahasa Daerah bersama Pengajar Bahasa Daerah di Hotel Mercure Samarinda Kalimantan Timur.
.
.
.




