Dilihat: 930 kali
SAMRINDA – Pemberian remisi di hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, merupakan suatu hal yang paling dinantikan oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakat atau WBP tanpa terkecuali, termasuk WBP di lembaga pemasyarakatan kelas II A Samarinda di Jalan Jendral Sudirman.
Pada 16 Agustus 2022, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor didampingi wakilnya Hadi Mulyadi, bersama jajaran terkait,
membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly terkait pemberian remisi terhadap 8.630 orang warga binaan yang berada di wilayah Kaltim dan Kaltara, 121 orang diantaranya dinyatakan bebas.
.
.
.




