BERAU, Global-satu.com – Sempat menjadi sorotan, sisa tagihan hotel senilai Rp97 juta yang melibatkan anggota DPRD Berau, Fasra Wisono, akhirnya telah dilunasi. Pembayaran dilakukan lebih awal sebelum batas waktu yang diberikan pihak hotel hingga 10 Oktober 2026.
Fasra membenarkan pelunasan tersebut saat ditemui, Selasa (6/10). Ia memastikan pembayaran telah dilakukan melalui transfer kepada pihak hotel.
“Sudah saya transfer,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sisa tagihan tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pihak hotel. Berdasarkan kesepakatan, pembayaran sebenarnya masih diberikan tenggat hingga 10 Oktober. Namun, ia memilih menyelesaikannya lebih awal.
“Ada tenggat waktunya, tapi sudah saya lunasi,” paparnya.
Selain menyelesaikan kewajiban tersebut, Fasra juga mengingatkan pihak yang sebelumnya menyebarluaskan informasi mengenai persoalan tersebut agar tidak menambahkan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Menurutnya, pemberitaan atau informasi yang beredar sebaiknya disampaikan lebih dahulu kepada dirinya, sehingga dirinya pun bisa memberikan jawaban yang sebenarnya.
Ia berharap informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda dari kejadian sebenarnya. Dirinya menegaskan, persoalan yang ada berkaitan dengan sisa tagihan hotel yang telah diselesaikannya.
Fasra juga mengaku telah memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Berau terkait persoalan tersebut. Ia membenarkan adanya sisa tagihan dan memastikan kewajiban tersebut kini telah dilunasi.
“Saya pribadi meminta maaf, sudah membuat gaduh,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dirinya memang cukup sering menginap di hotel tersebut sejak 2024. Menurutnya, pembayaran selama ini tetap dilakukan.
Atas kejadian tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan telah bertanggung jawab menyelesaikan sisa tagihan kepada pihak hotel.
“Saya mohon maaf dengan adanya kejadian ini,” tutupnya.
Wartawan: Global Satu, Editor: Global Satu
.
.
.




