banner 728x250.

Penataan Kelembagaan, Kantor Imigrasi Tanjung Redeb Resmi Berubah Menjadi Kelas III TPI Berau

banner 728x250. banner 728x250.

BERAU, Global-satu.com – Kantor Imigrasi Tanjung Redeb resmi mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Berau. Perubahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan kelembagaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Kebijakan penataan kelembagaan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi dengan karakteristik, kebutuhan, serta cakupan wilayah pelayanan keimigrasian di masing-masing daerah.

Secara nasional, penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur terhadap 32 Kantor Imigrasi dan penyesuaian tipologi terhadap 14 Kantor Imigrasi. Kebijakan itu telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Penetapannya tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 5 Oktober 2026.

Salah satu kantor imigrasi yang masuk dalam kebijakan tersebut adalah Kantor Imigrasi Tanjung Redeb. Selain mengalami perubahan nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau, kantor tersebut juga mengalami perubahan tipologi dari Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) menjadi TPI.

Perubahan tipologi ini merupakan bentuk penyesuaian kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berdasarkan karakteristik wilayah serta kebutuhan pelayanan di Kabupaten Berau.

Tidak hanya nomenklatur dan tipologi, penataan kelembagaan juga berdampak pada perubahan cakupan wilayah kerja. Sebelumnya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Redeb meliputi seluruh Kabupaten Berau serta dua kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, yakni Kecamatan Sangkulirang dan Kecamatan Muara Wahau.

Namun, setelah penataan diberlakukan, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Berau kini difokuskan pada seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Melalui perubahan tersebut, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, penyesuaian organisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat pengawasan keimigrasian sesuai dengan kebutuhan wilayah kerja.

Penataan kelembagaan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan organisasi yang lebih adaptif dan efektif, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian agar semakin dekat dengan masyarakat.

 

Indra/adv

Wartawan: Global Satu, Editor: Global Satu