Berau, global-satu.com – Anggota DPRD Berau, Ichsan Rapi, menyoroti persoalan tapal batas antara Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan yang disebut mengalami pergeseran. Sorotan tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait persoalan wilayah perbatasan.
Dalam rapat tersebut, Ichsan Rapi mengungkapkan bahwa Kabupaten Berau diperkirakan kehilangan wilayah hingga kurang lebih 60 ribu hektare berdasarkan ketentuan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2022. Menurutnya, terdapat indikasi pergeseran batas wilayah sejauh sekitar lima hingga tujuh kilometer ke arah wilayah Berau.
Daeng Iccank, sapaan akrabnya, mengaku terkejut ketika mengetahui informasi tersebut. Ia menilai masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan kemungkinan besar juga tidak mengetahui adanya perubahan batas wilayah yang disebut cukup signifikan itu.
“Luar biasa masyarakat kita yang ada di situ yang gak tahu mungkin mereka,” kata Daeng Iccank dalam rapat.
Ia mempertanyakan minimnya informasi yang diterima DPRD maupun masyarakat terkait persoalan tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi pergeseran wilayah hingga puluhan ribu hektare, seharusnya pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara terbuka.
“Berarti dari pemerintah kabupaten tidak ada sosialisasi ke sana. Kami saja DPRD Berau tidak tahu kalau wilayah kita itu hilang sekitar 60 ribu hektare, itu kenapa,” ujarnya.
Ichsan menilai pemerintah daerah perlu bersikap transparan terkait persoalan tapal batas tersebut. Sebab menurutnya, persoalan batas wilayah bukan sekadar urusan administratif, melainkan berkaitan dengan kedaulatan daerah serta perlindungan hak masyarakat yang berada di wilayah terdampak.
Ia menegaskan persoalan tapal batas dapat membawa dampak besar terhadap masa depan masyarakat, termasuk menyangkut wilayah kelola, administrasi kependudukan, potensi sumber daya, hingga kepastian hak masyarakat yang selama ini tinggal di kawasan tersebut.
“Pemerintah kabupaten wajib menjelaskan secara jujur, bagaimana konsekuensi bagi kita melepas 60 ribu hektare lahan tersebut, bagi masa depan masyarakat kita,” tegasnya.
Menurut Ichsan, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami situasi yang terjadi dan tidak muncul kebingungan di tengah warga yang selama ini bermukim di kawasan perbatasan. Ia berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan penjelasan menyeluruh terkait dasar, proses, dan dampak dari perubahan tapal batas tersebut.
Indra/Rdk/Adv
.
.
.




