banner 728x250.

Hingga Agustus 2025, Angka Perceraian di Berau Tembus 483 Perkara

banner 728x250. banner 728x250.
πŸ“ Angka perceraian di Kabupaten Berau terus merangkak naik. Hingga Agustus 2025, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb telah menerima 483 perkara.
Dilihat: 809 kali

BERAU, Global-satu.com – Angka perceraian di Kabupaten Berau kembali menunjukkan tren peningkatan. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, hingga Agustus 2025 tercatat 483 perkara perceraian masuk, atau naik dari 431 perkara pada periode yang sama tahun lalu.

Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, menyebut faktor ekonomi, perselisihan berkepanjangan, hingga kecanduan judi online masih menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga di Bumi Batiwakkal.

β€œDari jumlah itu, 111 merupakan cerai talak yang diajukan suami. Sementara sisanya, 372 perkara, merupakan cerai gugat yang diajukan istri,” terangnya.

Dari total perkara, 292 sudah diputus dengan rincian 63 cerai talak dan 229 cerai gugat. Selebihnya masih dalam tahap persidangan maupun proses mediasi.

Arsyad menilai dominasi cerai gugat memperlihatkan semakin banyak perempuan di Berau yang berani mengambil langkah tegas ketika rumah tangga tak lagi harmonis.

β€œCerai gugat mendominasi perkara yang masuk. Banyak istri yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang layak atau tidak lagi merasa aman,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, mayoritas pasangan yang datang mengajukan perceraian dengan alasan pertengkaran terus-menerus. Persoalan ekonomi, komunikasi yang tidak sehat, hingga judi online kerap menjadi pemicu utamanya.

β€œBanyak perkara masuk karena suami kecanduan judi online. Penghasilan habis, anak-anak terbengkalai, bahkan sampai terjerat utang. Ini bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan persoalan sosial,” tegas Arsyad.

Meski begitu, pihak PA tetap mengedepankan upaya damai. Setiap pasangan yang mendaftar perkara, kata dia, akan lebih dulu diberikan kesempatan mediasi sebelum sidang berlanjut.

β€œKami tidak langsung memutuskan cerai. Sidang pertama selalu dimulai dengan nasihat dan mediasi. Kalau tidak ada titik temu, barulah perkara dilanjutkan,” pungkasnya.

 

Indra/Rdk