Berau, Global-satu.com β Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, angkat bicara menanggapi isu terkait besarnya gaji yang diterima oleh anggota legislatif di Bumi Batiwakkal. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat saat ini tidaklah benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.
βKami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Jika ada kabar yang simpang siur, sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai hoaks ini membuat situasi menjadi tidak kondusif, apalagi bila sampai dipublikasikan media tanpa verifikasi, tentu sangat disayangkan,β ujar Dedy dalam wawancara bersama wartawan.
Menurutnya, isu kenaikan gaji anggota dewan yang ramai diperbincangkan sebenarnya muncul di tingkat DPR RI, bukan di daerah. Ia memastikan bahwa untuk DPRD Berau, tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan di luar aturan yang berlaku.
βSituasi di daerah berbeda dengan pusat. Di DPRD Berau tidak ada kenaikan. Kalau pun ada perubahan, itu sudah jelas diatur dalam regulasi,β tegasnya.
Dedy juga menekankan bahwa DPRD Berau selalu terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat. Ia berharap komunikasi bisa terbangun dengan baik sebelum ada aksi yang berpotensi memunculkan gejolak di lapangan.
βSilakan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada kami. Pintu DPRD terbuka lebar. Dengan komunikasi yang baik, semua bisa dicarikan solusi tanpa harus menimbulkan keresahan,β tambahnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan secara transparan terkait rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Berau.
Rekapitulasi Gaji dan Tunjangan DPRD Berau:
Ketua DPRD
Total Bruto: Rp21.333.150 (termasuk tunjangan Rp18,9 juta)
Potongan: Rp10.208.762
Take Home Pay: Rp11.124.388
Wakil Ketua I DPRD
Total Bruto: Rp19.896.192 (termasuk tunjangan Rp18,0 juta)
Potongan: Rp9.991.703
Take Home Pay: Rp9.904.489
Wakil Ketua II DPRD
Total Bruto: Rp19.541.688 (termasuk tunjangan Rp17,7 juta)
Potongan: Rp11.955.615
Take Home Pay: Rp7.586.073
Anggota DPRD
Total Bruto: Rp52.678.320 (termasuk tunjangan Rp51,1 juta)
Potongan: Rp19.858.680,60
Take Home Pay: Rp32.819.639,40
Dedy Okto menjelaskan, adapun perbedaan penerimaan antara pimpinan dan anggota dewan disebabkan adanya fasilitas khusus yang diterima unsur pimpinan.
βKetua maupun wakil ketua sudah mendapat fasilitas rumah dan transportasi dari negara, sehingga komponen tersebut tidak lagi diberikan dalam bentuk tunjangan. Sementara anggota tidak mendapat fasilitas itu, sehingga haknya diberikan dalam bentuk tunjangan. Itu sebabnya take home pay anggota lebih besar dibanding pimpinan,β jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, Ketua DPRD Berau berharap masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan tidak lagi termakan isu-isu yang tidak benar dan tetap menjaga kondusifitas di Bumi Batiwakkal.
Indra/Rdk