banner 728x250.

DPRD Berau Dorong Revisi Perda Ketenagakerjaan, Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

banner 728x250. banner 728x250.
πŸ“ DPRD Berau mengambil langkah konkret merespons keresahan masyarakat soal rekrutmen tenaga kerja di sektor tambang. Lewat dorongan revisi Perda dan rencana MoU dengan Pemprov Kaltim, DPRD ingin memastikan tenaga kerja lokal benar-benar menjadi prioritas di daerah sendiri.
Dilihat: 859 kali

BERAU, Global-satu.com – Menyikapi aksi damai Aliansi Lingkar Tambang terkait rekrutmen tenaga kerja oleh PT Prima Sarana Gemilang (PT PSG), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Salah satu langkah konkret yang tengah diupayakan adalah mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyampaikan bahwa aspirasi yang disuarakan masyarakat telah menjadi perhatian serius lembaganya. Dalam pertemuan dengan peserta aksi, pihaknya menjelaskan bahwa sebagian tuntutan menyangkut kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

β€œTadi kami sedikit memberi pemahaman kepada teman-teman yang melakukan aksi damainya tadi, berkaitan dengan kebijakan perekrutan tenaga kerja. Memang akhir-akhir ini banyak kebijakan yang teman-teman suarakan itu adalah kewenangan provinsi,” jelasnya.

Meski demikian, DPRD Berau tetap mengambil langkah-langkah untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur.

β€œKami coba akomodir salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja belum lama ini ke Disnakertrans dan Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.

Dari hasil kunjungan itu, DPRD Berau mendorong segera disusunnya nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Pemerintah Provinsi Kaltim. MoU tersebut diharapkan mampu memperjelas mekanisme dan kewenangan dalam proses perekrutan tenaga kerja lintas wilayah.

β€œSedikitnya ada lima poin yang kami sampaikan dalam draf MoU. Dan kami juga tadi sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Disnakertrans Berau, ia menyampaikan draft MoU sudah ada,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, kehadiran MoU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemkab dalam memastikan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Berau benar-benar memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Agus juga menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2018 agar selaras dengan dinamika ketenagakerjaan dan kebutuhan daerah saat ini.

β€œKami juga mendorong Nomor 8 Tahun 2018 itu untuk dilakukan penyesuaian lagi karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” tandasnya.

 

Indra/Rdk/Adv