TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Berau. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Pengumpulan Uang dan Barang, Pajak dan retribusi daerah, dan Pengarusutamaan Gender disahkan menjadi Perda.
Ketua Fraksi Partai PKS, Rahman mengatakan dengan 4 hal Raperda Tersebut, dapat menyerahkan raperda tersebut menjadi perda Pemerintah Daerah dan giat mensosialisasikan dalam melaksanakan perda tersebut secara intensif dan terintegrasi agar yang dihasilkan secara maksimal untuk masyarakat Kabupaten Berau.
βHal ini tentu menjadi catatan bagi pemerintah daerah, karena ini hal yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Batiwakkal,β ucap Rahman.
Dirinya juga memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat mengapresiasi terhadap Perangkat-perangkat berkelanjutan yang mendukung agar program kegiatan pada perda tersebut dapat terlaksana dengan maksimal.
βIni menjadi peran kita dalam mendorong program-program yang berkelanjutan agar bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,β bebernya.
Melalui dukungan peran Bupati, program yang berkualitas dengan Sumber Daya Manusia yang professional, tangguh, gesit, dan cekatan sehingga apa yang menjadi tujuan agar segera tercapai dalam waktu dekat.
βDengan ini kami menyetujui dan menyepakati 4 Raperda Tahun 2023 ini menjadi Perda Kabupaten Berau,β tandasnya.