BERAU – Sebanyak 0.35 gram Barang Bukti Narkotika jenis Sabu di amankan dari tersangka SA (45) saat di tangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Berau di Jalan Meraang Rt. 05 Kelurahan Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayar, Kabupaten Berau, pada senin (15/3/2023), sekitar pukul 00.30 Wita.
Selain 0.35 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tangan tersangka yakni uang tunai sebesar Rp. 3.800.000; (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), 1(satu) buah Hp merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X warna hitam KT 2991 FO.
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, S.H., S.I.K. Melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengungkapkan kronologis kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka SA.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang melakukan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Jalan Meraang Rt. 05 Kelurahan Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut dan setelah usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Lalu pada senin ( 15/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil melakukan penangkapan terhadap SA di Jalan Meraang Rt. 05 Kelurahan Tumbit Melayu,” jelas Iptu Didin.
Lebih lanjut dikatakan Iptu Didin, dari hasil penggeledahan rumah SA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai serta 1 (Satu) poket kecil yang diduga narkotika jenis Sabu.
“Saat penggeledahan tersangka dan barang bukti disaksikan oleh warga setempat, setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Didin.
“Tersangaka telah melanggar pasal :
Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)