JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menetapkan AK selaku Pimpinan Cabang (Pimcab) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, Jaksel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru tahun 2018 – 2022.
“AK diduga melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/2/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK juga langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama dua puluh hari kedepan.
“AK Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung mulai tanggal 20 Februari 2023 sampai dengan tanggal 11 Maret 2023,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Amris)
.



.
.




