JAKARTA – Luar biasa, menjelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Kejaksaan Negeri Indramayu dibawah komando Adjie Prasetya telah berhasil memusnahkan Barang Bukti yang telah berkekutan hukum dari 146 kasus tindak pidana umum (Pidum) dan 1 tindak pidana khusus (Pidsus) halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu pada Selasa 19 Juli 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, SH., MH 70 persen perkara yang masuk di Kejari Indramayu adalah Narkotika, sehingga barang bukti yang banyak dimusnahkan tersebut adalah sabu-sabu seberat 139, 1 gram, Ganja 866,45 gram, Tembakau gorilla (sintetis) 652,8 gram, Psikotropika berupa alprazolam sebanyak 101 butir, Riklona 23 butir, Merlopam 83 butir.
“Selain narkoba ada juga uang palsu (upal) senilai Rp.11 Miliar dan obat-obatan berupa dextromethorpan 4.144 butir, Hexymer 7.510 butir, Tramadol 6.369 butir, dan Trihexyphenidyl 4.179 butir. Ada juga 30 alat judi, 58 handphone,1 pucuk airgun,19 senjata tajam, 45 kunci perkakas, 37 potong Pakaian, uang palsu sejumlah lebih dari 11 Milyar dan terakhir 706.520 batang rokok tanpa Bea Cukai,” ujarnya kepada Amri Siregar via Whatsaap pada Rabu (20/7/2022).
Lebih lanjut orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Indramayu ini menghimbau semua pihak agar bersama- sama memerangi narkoba. Karena 70 persen perkara yang masuk di Kejari Indramayu adalah Narkotika, sehingga hal tersebut menjadi sorotan dan paling Dominan beredar di masyarakat saat ini.
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diadakan oleh Kejari Indramayu, dan di hadiri oleh unsur Forkompinda Indramayu, tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lainnya,” pungkas Ajie Prasetya seraya menghimbau agar semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkotika. (Amris)
.





.
.




