Hal lain yang menjadi perhatian Eddy Hiariej adalah tingginya jumlah narapidana berlatar belakang kasus Narkotika. Ia mengatakan 59,4% atau sekitar 142 ribu dari 271 ribu penghuni Lapas adalah pelaku kejahatan narkotika. Hal ini menyebabkan terjadinya _over capacity_ di Lembaga Pemasyarakatan.
“Kemenkumham (Lembaga Pemasyarakatan, Red.) tidak punya kontribusi atas putusan hukuman terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tugasnya hanya menampung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eddy Hiariej mengatakan kejahatan nakotika memiliki dampak yang luas dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Eddy Hiariej juga berujar Indonesia memiliki 3 undang tentang narkotika, yakni Undang-undang No. 9 Tahun 1976, Undang-undang No. 22 tahun 1997 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009, serta adanya rencana amandemen undang-undang Narkotika kedepannya.
Dengan adanya hasil penelitian ini, pihaknya berharap BNN RI dapat mendorong adanya perubahan undang-undang Narkotika agar upaya rehabilitasi dapat lebih maksimal dan berdampak pada kapasitas Lembaga Pemasyarakatan. (VDY)
*Biro Humas dan Protokol BNN RI*
.
.
.




