Lanjutnya, Menimbang, bahwa, untuk melaksanakan Eksekusi terlebih dahulu dilakukan Peneguran/Aanmaning terhadap Termohon Eksekusi tersebut.
Menimbang, bahwa, setelah dilakukan Peneguran/Aanmaning Termohon Eksekusi hadir sendiri pada hari dan tanggal yang telah ditentukan.
Menimbang, bahwa, pada saat Peneguran/Aanmaning tersebut Termohon Eksekusi telah diberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 6 Desember 2021 sampai dengan tanggal 6 Januari 2021 untuk mengosongkan secara suka rela terhadap objek eksekusi tersebut.
Menimbang, bahwa, karena Termohon Eksekusi tidak melakukan pengosongan objek eksekusi tersebut secara sukarela, maka permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon Eksekusi maka eksekusi dilaksanakan pada hari ini.
Hal senada Juru bicara PN Sintang Satra Lumbantoruan, S.H, M.H. mengatakan, eksekusi atas lahan dan bangunan ini berdasarkan keputusan hukum, maka tugas PN Sintang hanya melaksanakan eksekusi setelah sebelumnya dilakukan peneguran/Aanmaning terhadap termohon eksekusi.
“Lalu sudah diberikan waktu selama 30 hari kepada termohon eksekusi untuk mengosongkan bangunan tersebut secara sukarela, karena belum juga dilakukan maka kemudian dilaksanakan eksekusi ini,” tegas Lambotoruan.
.



.
.




