banner 728x250.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Pada Masyarakat Bangun Rejo, Kutai Kartanegara

IMG-20230225-WA0008
IMG-20230225-WA0007
IMG-20230225-WA0005
IMG-20230225-WA0006
IMG-20230225-WA0003
IMG-20230225-WA0004
IMG-20230225-WA0002
banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 692 kali

KUKAR  – Sebagai bentuk edukasi serta solusi bagi masyarakat yang tersandung permasalahan hukum, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) di Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang diharapkan mampu mengatasi persoalan masyarakat, Jum’at(24/2/2023).

Bertempat di pendopo Desa Bangun Rejo, Seno Aji terus konsisten mensosialisasikan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Bangun Rejo Suprapto serta unsur perangkat desa lainya bersama ratusan masyarakat desa Bangun Rejo yang telah menunggu kehadiran Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji.

Sebagai perwakilan rakyat dalam menyampaiakan aspirasinya pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPD Gerindra Kaltim ini mengatakan, kegiatan sosper ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Diharap, melalui penyampaian sosper ini, masyarakat bisa mengerti bahwa pemerintah saat ini telah menyiapkan perda yang siap melindungi lewat bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

” Di Kukar sendiri ada LBH yang bisa menerima keluhan aduan masyarakat tentang perkara hukum. LBH tersebut sudah menjadi fasilitas untuk masyarakat secara gratis, karena LBH sudah mendapat pembiayaan melalui APBD,” ucap legislator karang paci ini.

Dia berharap, masyarakat bisa memahami hak untuk mendapat bantuan hukum melalui LBH, sehingga setiap persoalan hukum bisa diadvokasi.

Seno Aji sangat berharap dengan terus digelarnya sosperd Bantuan Hukum agar masyarakat dapat memanfaatkan LBH yang telah berkompeten guna menyelesaikan kasus hukumnya jika tersandung masalah hukum tentunya bagi masyarakat yang telah memiliki E- KTP Kaltim.

“Sebab, persoalan lahan itu yang notabene dikatakan warga sering digarap oleh pihak lain ataupun kasus lainnya itu yang menjadi masalah, tapi mereka sering tidak tahu penyelesaian hukum harus ditindak seperti apa, karena warga hanya tahu masalah hukum harus diselesaikan dengan bantuan advokat dan mengeluarkan biaya. Inilah fungsi kita hadir ditengah tengah masyarakat khususnya warga desa Bangun Rejo agar paham bagaimana alur dan regulasinya agar mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang telah ditunjuk pemerintah membantu masyarakat kurang mampu ketika tersandung masalah,” pungkasnya.( **/ boy).