KUKAR – Aktivitas tambang batu bara yang dijalankan oleh CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) selama kurang lebih 10 tahun terakhir ini diduga jadi penyebab banjir lumpur di Sanga-sanga Dalam, Kutai Kartanegara.
Sekretaris RT 24 Kecamatan Sanga-sanga Dalam, Dasi, membenarkan wilayah yang dimaksud memang kerap dilanda banjir lumpur sejak kehadiran CV SSP. Persoalan banjir lumpur di Sanga-sanga diharapkan dapat segera diatasi.
Pasalnya lanjut Dasi, perusahan berbentuk CV sudah seharusnya hanya diberikan izin produksi dibawah 100 hektare. Bahkan, berdasarkan SK yang diketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah lama berakhir sejak tahun 2014.
Akan tetapi fakta dilapangan, produksi pertambangan kembali dilanjutkan pada tahun 2018 hingga saat ini. Alasannya, karena CV SSP telah mengantongi IUP berdasar dari Dinas ESDM Kaltim.
“Saat itu kewenangan memang berada di Pemerintah Provinsi Kaltim. Walau pada tahun 2020, kewenangan itu berpindah ke Pusat sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (20/2/2023).
Masyarakat Sanga-sanga pun merasa sedikit kecewa atas permasalahan yang tak kunjung mendapat titik terang ini. Seharusnya, ada solusi dari pemerintah agar imbas dari aktivitas pertambangan tersebut dapat dihentikan.
Kendati demikian, pihaknya akan terus menyuarakan permasalahan ini hingga ke Kementerian ESDM. Mengingat, dalam proses perpanjangan izin ini pemerintah dinilai kerap kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada.
Harusnya, pemerintah melakukan verifikasi kembali dan tidak hanya mengacu pada berkas yang ada saja. Sebaliknya, proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Misalnya, 3 bulan sebelum izin habis harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang. “Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam dilapangan,” terangnya.
Menurutnya, warga benar-benar merasa dirugikan. Sebab, konveksi tambang begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan. “Tak ada kajian mendalam. Jika ada, pasti mereka tahu bahwa aktivitas tambang yang dilakukan CV SSP ini kita tolak dengan tegas,” kata Dasi.
Menanggapi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan jika izin usaha tambang dekat RT 24 Sanga Sanga Dalam itu sudah berakhir. Akan tetapi, ia heran lantaran adanya aduan masyarakat beberapa tahun terakhir ini.
Setelah ditelusuri lebih jauh, pria kelahiran Jember ini bertanya-tanya mengapa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah. Seharusnya, ada rekomendasi dari pihak DLH Kabupaten. Tapi saat dimintai keterangan, jelas-jelas mereka mengaku tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP.
Dibenarkan Samsun, perpanjangan IUP itu tidak melalui persetujuan DPRD. Namun dengan kejadian seperti ini, maka dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Temuan dimaksud, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin pemerintah daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru.
“Kita akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sanga Sanga ini,” tegasnya.(Nng/Lyd)