BERAU, Global-Satu.com β Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa pemberian upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan pelanggaran serius terhadap hak tenaga kerja.
Pernyataan tegas tersebut disampaikannya menyusul laporan adanya karyawan di Berau yang masih menerima gaji di bawah standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Rudi mengungkapkan, informasi yang diterimanya menyebutkan masih ada pekerja, khususnya di wilayah Segah, khususnya Kampung Bukit Makmur, yang upahnya tidak sesuai dengan UMK Berau yang nilainya telah menembus angka Rp4 juta lebih.
βKalau benar masih ada perusahaan atau pemberi kerja yang membayar di bawah UMK, itu jelas pelanggaran. Tidak bisa ditoleransi,β tegas Rudi, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, UMK Berau bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, termasuk tingginya biaya hidup masyarakat.
Rudi pun mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau agar segera mengambil langkah konkret dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan pengupahan.
βKami minta dinas terkait jangan tinggal diam. Harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang dilanggar,β ujarnya.
Ia menilai, persoalan pengupahan tidak boleh dianggap sepele dan harus diawasi secara menyeluruh di seluruh kecamatan, bukan hanya terfokus pada satu wilayah tertentu. Menurutnya, pengawasan yang lemah berpotensi membuka celah terjadinya praktik-praktik yang merugikan tenaga kerja.
βDengan biaya hidup di Berau yang cukup tinggi, upah layak itu kebutuhan mutlak. Kalau masih ada yang memberlakukan gaji di bawah UMK atau UMR, sudah sepantasnya diberikan peringatan hingga sanksi tegas,β katanya.
Rudi menambahkan, DPRD Berau melalui Komisi II akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengupahan, demi melindungi kesejahteraan pekerja di daerah.
βUMK itu bukan sekadar angka, tapi bentuk perlindungan negara terhadap pekerja. Jadi harus benar-benar dijalankan,β pungkasnya. (*)
.
.
.




