JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dipimpin oleh Kasi E Erfa Basmar, bersama dengan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan buronan Kejaksaan yaitu Meryam Mistham Kamase, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022.
Menurut Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, Meryam tersandung Perkara Tindak Pidana Kasus Penipuan dengan menawarkan korbannya berlian palsu (messonite) sehingga korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 626 juta. Berdasarkan hal itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya dalam siaran pers via Whatsapp pada Selasa (17/1/2023).
Terhadap tuntutan tersebut, lanjut Soetarmi Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Lantas JPU dan Terdakwa mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Bahwa Pengadilan Tinggi Makassar setelah menerima dan memeriksa pada tingkat banding selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa Meryam dengan pidana penjara selama dua tahun. Namun karena Terdakwa Meryam tidak puas terhadap putusan Banding tersebut, maka Dia mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 10 November 2021,” jelasnya.
Kendati demikian, permohonan Kasasi Meryam ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022, bahkan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambah hukuman menjadi dua tahun enam bulan.
Ironisnya kata Soetarmi setelah terdakwa Meryam mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, Ia sudah tidak dapat dihubungi lagi. Sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi. Maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan selanjutnya ditetapkan sebagai buronan.
Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Raden Febrytrianto melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi.
“Hal ini demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya (Amris).
.
.
.




