BERAU,Global-satu.com – Masalah tata ruang di sejumlah desa di Kabupaten Berau kembali mencuat dan membutuhkan perhatian serius. Keterbatasan ruang publik serta banyaknya lahan yang masuk kawasan budidaya kehutanan (KBK) membuat pembangunan desa terhambat dan masyarakat kesulitan memanfaatkan lahan secara optimal.
Persoalan ini terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menurut sebagian pihak perlu segera diperbaiki. Banyak desa belum memiliki fasilitas ruang publik memadai, sementara status lahan KBK menghambat pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan desa.
Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menyebut isu ini sudah dibahas dalam rapat internal DPRD sebagai langkah awal revisi aturan mengenai hak penggunaan lahan. Ia menekankan bahwa luasnya lahan KBK berdampak langsung pada masyarakat desa.
“Banyak warga desa tidak bisa membuka lahan pertanian karena status KBK. Ini jelas menghambat kegiatan bercocok tanam mereka,” ujar Rahman dari Fraksi PKS.
Selain itu, masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah, meski telah menetap puluhan tahun. Kondisi ini memperparah ketidakpastian akses lahan dan memperlambat pembangunan fasilitas umum.
“Belum adanya sertifikat tanah membuat mereka sulit memanfaatkan lahan secara maksimal, padahal sudah tinggal di sini hingga beranak pinak,” tambahnya.
Masalah serupa juga terjadi di kawasan transmigrasi, di mana status lahan yang belum jelas dan minimnya ruang publik menghambat perkembangan desa secara menyeluruh.
Rahman mendorong pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi, termasuk opsi pembebasan atau hibah lahan bagi masyarakat. Menurutnya, langkah ini penting untuk mendukung kemandirian desa sekaligus ketahanan pangan daerah.
“Kita ingin desa memiliki ruang untuk berkembang. Pembebasan lahan menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan ketahanan pangan,” tegasnya.
Indra/adv
.
.
.




