banner 728x250.

Syarifatul Syadiah Gelar PDD ke-12 Tahun 2025, Tekankan Hak dan Kewajiban Pasar Dunia Usaha

banner 728x250. banner 728x250.
Dilihat: 1.190 kali

Berau, Global-satu.com – Anggota legislatif, Syarifatul Syadiah, menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-12 Tahun 2025 dengan tema Hak dan Kewajiban Pasar Dunia Usaha, pada Minggu (21/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan APT Pranoto, Tanjung Redeb, dan diikuti oleh masyarakat serta pelaku usaha setempat.

Dalam sambutannya, Syarifatul Syadiah menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap hak dan kewajiban dalam sistem pasar yang sehat dan berkeadilan.

“Pasar dunia usaha tidak hanya berbicara soal keuntungan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Demokrasi ekonomi harus berjalan seimbang,” ujar Syarifatul.

Ia menambahkan bahwa penguatan demokrasi daerah harus menyentuh sektor ekonomi agar tercipta iklim usaha yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Sehingganya melalui PDD ini dirinya meminta masyarakat agar semakin sadar bahwa demokrasi tidak hanya di bilik suara, tetapi juga dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Menurut Syarifatul, Ketika hak dan kewajiban dijalankan masyarakat dengan baik, maka kesejahteraan bersama dapat terwujud.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Hermasnyah sebagai narasumber pertama dan Raudhah sebagai narasumber kedua, dengan moderator Imam Sururi.

Hermasnyah dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan berusaha yang sama, namun juga dibebani kewajiban untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan, hak pelaku usaha harus dijamin negara, tetapi kewajiban seperti kepatuhan pajak, standar kualitas, dan etika bisnis juga tidak boleh diabaikan.

“Inilah fondasi pasar yang sehat,” jelas Hermasnyah.

Sementara itu, Raudhah menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai konsumen yang cerdas dalam sistem pasar dunia usaha. Menurutnya Konsumen juga memiliki hak atas informasi dan perlindungan, namun memiliki kewajiban untuk bertransaksi secara jujur dan bertanggung jawab.

“Hubungan antara pelaku usaha dan konsumen harus saling menguatkan,” ujar Raudhah.

Moderator Imam Sururi memandu jalannya diskusi secara interaktif, sehingga peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait praktik dunia usaha di daerah.

Melalui kegiatan PDD ke-12 ini, Syarifatul Syadiah berharap tercipta kesadaran kolektif tentang pentingnya demokrasi ekonomi di tingkat lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan.

Indra/Adv