BERAU,Global-satu.com – Penataan ruang di sejumlah desa di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Terbatasnya ruang publik hingga sulitnya membuka lahan produktif terus dikeluhkan warga, terutama di desa-desa yang wilayahnya masih berstatus Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Anggota Komisi III DPRD Berau, Rahman, menilai status kawasan tersebut telah menghambat perkembangan desa secara signifikan. Dampaknya merata di berbagai sektor, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga penguatan pertanian dan ekonomi masyarakat.
“Warga sudah tinggal puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun. Tapi karena status lahan masih KBK, mereka tidak bisa mengurus sertifikat, membangun fasilitas umum, bahkan membuka lahan pertanian pun terkendala,” ujarnya.
Keterbatasan ruang ini berdampak langsung pada minimnya pembangunan fasilitas publik seperti jalan desa, balai pertemuan, sarana sosial, hingga lahan usaha produktif. Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan misi pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan memperkuat kemandirian desa.
Rahman menyebut persoalan ini paling banyak dirasakan desa-desa bekas transmigrasi. Kawasan tersebut sejak awal membutuhkan ruang luas untuk berkembang, namun ketidakjelasan status ruang justru membuat berbagai program strategis sulit diwujudkan.
“Desa transmigrasi butuh ruang untuk tumbuh. Tapi ketika status lahannya tidak jelas, semua rencana pembangunan seakan berhenti, termasuk program ketahanan pangan yang sangat membutuhkan lahan mandiri,” jelasnya.
Menindaklanjuti kondisi ini, DPRD Berau telah menggelar rapat internal dan mendorong adanya penyesuaian dalam kebijakan rencana tata ruang wilayah. Rahman menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga kehutanan, agar solusi konkret dapat segera dirumuskan.
“Harus ada langkah nyata, apakah melalui pembebasan lahan, pelepasan kawasan, atau hibah tanah kepada masyarakat desa. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut masa depan pembangunan desa,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan penataan ruang yang lebih fleksibel segera direalisasikan, sehingga desa-desa di Berau dapat berkembang tanpa dibebani persoalan legalitas lahan. Menurut Rahman, ketersediaan ruang publik yang memadai merupakan kunci pemerataan pembangunan serta penguatan kemandirian desa.
Indra/adv
.
.
.




